JAKARTA - Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri. Pengembalian berkas tersebut karena jaksa menilai masih ada yang harus diperjelas.
Adapun keempat berkas perkara tersangka tersebut yakni atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022) lalu. Namun saat ini pihaknya sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," katanya, Senin (29/8/2022).
Dia menerangkan, alasan dikembalikannya keempat berkas perkara tersebut yakni masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," katanya melansir dari PMJNews.com.
Ditambahkannya, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.
"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," pungkasnya. ***
Baca Juga: Tanpa Ditahan, Berkas Perkara Putri Candrawathi Dilimpahkan Kejaksaan Agung
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Sunscreen yang Bagus untuk Kulit Berjerawat Merk Apa? Ini 5 Rekomendasi dengan Zinc Oxide
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Sepeda Kalcer Federal Masih Produksi? Ini 3 Alternatif Sepeda Retro Klasik Paling Keren
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Puasa Ramadan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Resminya di Sini
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
Ramalan Shio Besok 16 Februari 2026, Siapa Paling Hoki Jelang Imlek?
-
Jadi Juri, Ardhito Pramono Ungkap Kriteria Icon Sejati di Audisi The Icon Indonesia