JAKARTA - Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri. Pengembalian berkas tersebut karena jaksa menilai masih ada yang harus diperjelas.
Adapun keempat berkas perkara tersangka tersebut yakni atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022) lalu. Namun saat ini pihaknya sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," katanya, Senin (29/8/2022).
Dia menerangkan, alasan dikembalikannya keempat berkas perkara tersebut yakni masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," katanya melansir dari PMJNews.com.
Ditambahkannya, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.
"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," pungkasnya. ***
Baca Juga: Tanpa Ditahan, Berkas Perkara Putri Candrawathi Dilimpahkan Kejaksaan Agung
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Tahan dan Tenang, Nanti Datang Senang: Pelukan Hangat saat Hidup Berat
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Bahlil Lahadalia Kurban Sapi di Riau, Bobotnya Gak Nanggung-nanggung
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Sejarah Kelam Trofi Piala Dunia: Dicuri Nazi, Ditemukan Anjing, hingga Dilebur Pencuri
-
Plang Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Masihkah Jadi Solusi Efektif?
-
Sinopsis Polar: Niat Pensiun Pembunuh Bayaran Diganggu Mantan Bos, Masih Layak Tonton di Netflix