/
Senin, 29 Agustus 2022 | 17:07 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zuhana (putih) memberikan keterangan pers kepada para awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta (Antara)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka kelima tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Putri Candrawathi dari Penyidik Bareskrim Polri pada Senin (29/8/2022). 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan pihaknya akan lakukan peneletian terkait berkas tersebut. 
 
"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung yang dikutip dari ANTARA. 

Sementara itu, Pelimpahan berkas tahap I tersebut juga ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. "Baru tadi (dilimpahkan)," jelas Ketut.
 
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
 
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan tiga ajudan-nya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma'ruf.
 
Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8), kemudian menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8).
 
Dikabarkan, selanjutnya pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8). (Arif KF)

Load More