PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka kelima tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Putri Candrawathi dari Penyidik Bareskrim Polri pada Senin (29/8/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan pihaknya akan lakukan peneletian terkait berkas tersebut.
"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung yang dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, Pelimpahan berkas tahap I tersebut juga ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. "Baru tadi (dilimpahkan)," jelas Ketut.
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan tiga ajudan-nya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma'ruf.
Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8), kemudian menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8).
Dikabarkan, selanjutnya pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8). (Arif KF)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
6 Jam Pelarian Menantu Sadis: Drama Penangkapan Pembunuh Mertua di Mojokerto
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
Janice Tjen Tersingkir di Babak Pertama WTA 1000 Roma
-
Bangkit dari Cedera Parah, Pemain Parma Siap Bawa Jepang Bersinar di Piala Dunia 2026
-
Liburan Tak Biasa di Jakarta: Sensasi Makan di Atas Katamaran Sambil Menyusuri Sungai Tahang
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata
-
Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap
-
Umuh Muchtar Sebut Laga Persija vs Persib Bandung Lebih dari Final
-
Menelusuri Lorong Gelap Larung: Dari Hasrat hingga Sejarah yang Berdarah
-
Persib Bandung Hormati Keputusan Venue Laga Kontra Persija Dipindah ke Samarinda