JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan tunjangan kepada para guru. Termasuk di antaranya guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan para pendidik di pondok pesantren formal.
Kebijakan tersebut terdapat dalam rancangan Undang-undang Sidiknas yang sedang dirancang oleh Kemendikbudristek bersama DPR RI.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan tiga poin penting yang didorong Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas bagi guru Indonesia.
Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.
“Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tuturnya.
Tak hanya itu, Nadiem juga mengklaim RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru. Kebijakan untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.
“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 30 Agustus 2022. (*)
Baca Juga: Kantor Pertanahan Subang Gelar FGD Pemberdayaan Tanah di Sagalaherang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional 17 Rute Terdampak Banjir
-
Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
-
Putra Pertama Lahir, Motivasi Thom Haye Semakin Meledak di Persib Bandung
-
Moncong Pesawat Garuda Penyok saat Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
7 Sabun Mandi Cair untuk Mencerahkan Kulit, Murah Mulai Rp30 Ribuan
-
Meninggal Dunia, Perbedaan Drastis Wajah Vidi Aldiano di Podhub Episode Awal dan Terakhir Disorot
-
Armand Maulana Kenang Vidi Aldiano: Dia Selalu Menghidupkan Suasana
-
Menerima Masa Lalu dengan Seperangkat Lukanya: Membaca Funiculi Funicula 2
-
Hukum Puasa Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Tetap Sah?
-
Lampaui 1 Miliar Yen! Film Gintama: Yoshiwara in Flames Laris di Jepang