PURWASUKA - Pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru syarat dan dokumen yang diperlukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia. Itu diberlakukan pertanggal (1/9/2022) kemarin.
Diketahui, ketentuan terbaru syarat dan dokumen yang belaku untuk PPLN yang datang ke Indonesia ini dikeluarkan oleh pemerintah lewat surat edaran (SE) 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Di dalamnya, SE tersebut sudah ditandantangani langsung oleh Kepala BNPB Letjen TNI.
Lalu, bagaimana ketentuan baru tersebut? Simak ini;
Pintu Masuk Indonesia dari Luar Negeri
Dalam aturan baru ini, ada sejumlah titik yang menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, baik melalui jalur darat, jalur laut, dan udara. Jalur yang dimaksud adalah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Berikut daftar 15 pintu masuk melalui bandara:
1.Bandara Soekarno Hatta, Banten
2.Bandara Juanda, Jawa Timur
3.Bandara Ngurah Rai, Bali
4.Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
5.Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
6.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
7.Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
8.Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
9.Bandara Yogyakarta, DIY
10.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
11.Bandara Minangkabau, Sumatera Barat
12.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan, Kalimantan Timur
13.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau
14.Bandara Kertajati, Jawa Barat
15.Bandara Sentani, Papua
Sementara itu, pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Berikut pintu masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN):
Baca Juga: Andy Murray Termotivasi Buktikan Diri usai Tersingkir dari US Open 2022
1.PLBN Aruk, Kalimantan Barat
2.PLBN Entikong, Kalimantan Barat
3.PLBN Nanga Badau, Kalimantan Barat
4.PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur
5.PLBN Motamasin, Nusa Tenggara Timur
6.PLBN Wini, Nusa Tenggara Timur
7.PLBN Skouw, Papua
8.PLBN Sota, Papua
Syarat Masuk ke Indonesia Untuk WNA & WNI
WNA PPLN yang dapat memasuki wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:
- Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
Sementara itu, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat yang menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga. Aturan sebelumnya hanya mewajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Namun, kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI PPLN dikecualikan bagi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026