Suara.com - Pintu kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di tiga bandara internasional ditutup oleh pemerintah setelah sebelumnya dibuka untuk melayani operasional haji 2022.
Mantan Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr Alexander Kaliaga Ginting mengatakan jika penutupan pintu masuk itu dilakukan karena penyelenggaraan haji resmi selesai.
"Entry point (pintu masuk) yang dihilangkan karena penyelenggaraan ibadah haji sudah selesai," katanya di Jakarta, Kamis (1/9/2022) sore.
Tiga bandara internasional yang dimaksud, yaitu Bandara Adisumarmo (Jawa Tengah), Bandara Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan).
Ketentuan penutupan tersebut tertuang dalam urat Edaran (SE) terbaru Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPLN di masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 1 September 2022.
Dalam ketentuan tercantum sejumlah bandara internasional yang menjadi pintu masuk kedatangan PPLN, yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta (Banten), Juanda, (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat).
Selain itu, ada Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta, Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur), Sultan Syarif Kasim II (Riau).
Dalam aturan baru itu juga tercantum dua tambahan bandara sebagai pintu kedatangan PPLN, di antaranya Bandara Sentani (Papua) dan Bandara Kertajati (Jawa Barat).
Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya yang tertuang di Addendum SE Nomor 22 Tahun 2022 per 15 Juli 2022, terdapat 17 bandara yang dioperasikan sebagai pintu kedatangan PPLN di Indonesia, termasuk tiga bandara yang kini ditutup bagi PPLN. [ANTARA]
Baca Juga: Ada Tambahan Penerbangan, Jam Layanan di Bandara Internasional Lombok Kini Lebih Panjang
Berita Terkait
-
Ada Tambahan Penerbangan, Jam Layanan di Bandara Internasional Lombok Kini Lebih Panjang
-
Puji Pelaksanaan Haji 2022, Komisi VIII DPR: Banyak yang Mengira Ini Haji Plus Saking Bagusnya
-
Penyelenggaraan Haji 2022 Diapresiasi Jemaah, Dirjen PHU: Perlu Evaluasi untuk Lebih Baik
-
Bos Judi Online Sumut yang Disebut di Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo Kabur ke Singapura, Kok Bisa?
-
Peringatan! Travel Umrah Tak Kantongi Izin Bisa Dipidana
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar