/
Selasa, 06 September 2022 | 16:07 WIB
Bareskrim Polri akan menggunkan lie detector pada pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo besok, Rabu (7/9/2022) (Suara.com)

JAKARTA - Polri menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu tersangka kasus tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa menggunakan lie detector pada Rabu (7/9/2022).

Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia menerangkan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dengan menggunkan lie detector dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (7/9/2022).

"Rencananya seperti itu (FS diperiksa besok)," katanya melansir dari PMJNews.com, Selasa (6/9/2022).

Penggunaan lie detector terhadap para tersangka ini terlebih dahulu ditujukan kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga (ART) Susi.

"PC dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini juga dengan Lie Detector)," katanya.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi hari ini, Selasa (6/9/2022) adalah yang ketiga kalinya. Meski sudah ditetapkan tersangka, hingga kini Putri Candrawathi belum ditahan Polri.

Alasannya yakni Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil, sehingga penahannya ditangguhkan.

Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, Kuwat Ma'ruf (KM) dan Putri Candrawathi.

Penetapan kelima tersangka ini setelah dilakukannya pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri. ***

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan 3 Jenderal Belum Diperiksa yang Diduga Sebarkan Berita Bohong Skenario Ferdy Sambo

Load More