PURWAKARTA - Sebanyak 31 warga Kabupaten Purwakarta dicatut data dirinya sebagai anggota partai politik tertentu dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadian mengatakan, puluhan warga yang data dirinya dicatut tersebut terdafatr di sembilan partai politik. Para korban ini sudah ada yang melaporkannya ke Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) dan KPU Kabupaten Purwakarta.
"Hingga Rabu (14/9/2022), kami telah menerima 31 laporan warga Purwakarta yang datanya di pakai oleh sejumlah parpol. Mereka ada yang mengadukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, datang ke kami dan ada juga yang membuat laporan langsung melalu laman resmi," katanya pada Jumat (16/9/2022).
Dia menerangkan, bahwa yang bisa menghapus data diri warga yang dicatut hanya pihak partai politiknya. Meski demikian, pihaknya akan mendorong agar warga merasa dicatut bisa kembali mendapatkan haknya.
"Ada sembilan parpol dan kami langsung menemukan sih pelapor dengan partai yang menggunakan datanya. Karena yang bisa menghapus data tersebut itu dari parpolnya," katanya.
Diterangkan Dian, persoalan catut mencatut data diri warga sebagai anggota partai politik sudah terjadi lama. Bahkan, hal ini diprediksinya masih terus berlanjut.
Oleh karena itu, dia mendorong warga yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke KPU dan Bawasalu. Agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Ini kemungkinan akan terus bertambah, namun kami sebagai KPU hanya mengechek verifikasi data dan memang benar ada beberapa temuan yang tidak sesuai. Jadi saya harap, warga yang namanya dicatut oleh parpol dan masuk kedalam Sipol bisa membuat laporan langsung dengan melalui online maupun ke kantor KPU dan Bawaslu," terangnya mengutip Tribunjabar.id.
Adapun sanksi yang diterima oleh parpol yang telah mencatut nama warga secara sembarangan, Dian menyampaikan bahwa parpol tersebut akan mendapatkan sanksi administratif.
Baca Juga: Menikmati Indahnya Matahari Terbit Dari Atas Gunung Bongkok Purwakarta
"Sanksi dari KPU itu hanya dihilangkan dari Sipol. Jika partai masih tahapan verifikasi maka partai akan kehilangan salah satu syarat verifikasinya. Jika partai sudah lolos verifikasi maka partai akan kehilangan 1 orang yang ada di sipol," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg
-
Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!
-
Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan
-
Redmi Note 17 Rilis dengan Fitur AI Anti Penipuan, Ini Spesifikasinya
-
John Herdman Puas TC Timnas Indonesia di Bali, Singgung Fondasi Jelang Piala AFF 2026
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat
-
4 Sepatu Lari Anak Terbaik Berdasarkan Review Pengguna, Ringan dan Super Nyaman
-
Anti Kusam! 5 Trik Sederhana agar Pakaian Selalu Tampak Seperti Baru
-
Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI
-
Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?