PURWAKARTA - Sejumlah tokoh organisasi di Kabupaten Purwakarta menggelar pertemuan pada Sabtu (17/9/2022) membahas terkait polemik kekisruhan di DPRD Kabupaten Purwakarta.
Para tokoh yang terdiri dari tiga unsur organisasi yakni Pemuda Pancasila (PP), Forum Masyarakat Purwakarta (Formata), dan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menilai bahwa DPRD Kabupaten Purwakarta telah melakukan pelanggaran ketatanegaraan.
Hal ini terkait dengan polemik pengesahan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 yang belum menemukan titik terang hingga kini. Selain itu, Sidang Paripurna yang selalu berakhir deadlock bisa menghambat pembangunan.
Dewan Pakar Formata, Memet Hamdan mengatakan, kekisruhan yang terjadi pada Sidang Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Purwakarta bersama Pemkab seperti ada sengaja menghambatnya. Bahkan, dalam beberapa sidang yang digelar selalu berujung gagal karena tidak kuorum.
Padahal menurutnya, berdasarkan perundang-undangan, Sidang Paripurna DPRD bisa dikatakan sah jika dihadiri setidaknya 2/3 atau 30 orang dari 45 anggota dewan. Namun fakatnya, hanya dihadiri 23 orang.
"Saya katakan ada upaya boikot, karena dua agenda rapat tak dihadiri 22 anggota dewan. Dua kali rapat, tak dihadiri oleh orang yang sama. Ini jelas sebuah kejahatan ketatanegaraan," katanya mengutip dari purwakarta.inews.id.
"Padahal sebaiknya mereka hadir saja. Perkara setuju atau tidak, silakan kemukakan dalam forum rapat," tambah Memet.
Lalu, mantan Ketua DPRD Purwakarta Sarip Hidayat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyebutkan batalnya Sidang Paripurna yang terjadi belakangan ini seperti sudah dikondisikan. Tentunya hal ini bisa berdampak negatif, sehingga seolah-olah di anggota dewan ada dua kubu.
Meski demikian, dia menjelaskan secara detail pihak-pihak mana saja yang menginginkan kondisi tersebut. Sarip pun menerangkan, masih ada waktu bagi DPRD Kabupaten Purwakarta untuk menggelar rapat paripurna PPA.
"Namun saya ragu (rapat) akan digelar karena aroma politiknya sudah semakin kental," ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Warga Purwakarta Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol di Sipol
Sementara itu, Ketua Formata Dedi Ahdiat menilai bila polemik kekisruhan ini masih terus berlanjut. Maka yang akan merasakan dampaknya masyarakat.
"Jika program pembangunan tersendat, yang dirugikan masyarakat. Anggaran pembangunan, kan sebagian dari masyarakat juga, melalui pajak dan retribusi yang harus dibayar," katanya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung
-
5 Pilihan Foundation Tahan Lama untuk Make Up Flawless saat Kondangan
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bahaya Mikroplastik di Kamar Tidur: Lakukan 7 Hal Ini Malam Ini Sebelum Terlambat!
-
Predator Gaming Jadi Mitra VCT Pacific 2026, Hadirkan PC Orion 7000
-
Robot Vacuum dan AI Jadi Tren, LG Bidik Lonjakan Permintaan Smart Cleaning di Indonesia
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama