JAKARTA - Upaya banding Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak, Senin (19/9/2022). Ditolaknya banding Ferdy Sambo ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada sidang hari ini memutuskan menolak banding tersebut. Dengan demikian, ditolaknya banding ini menguatkan putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," ujarnya mengutip YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, diketahuiu bahwa sidang banding ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Pada sidang ini, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjadi pimpinan sidang dan didampingi empat Inspektur Jenderal lainnya.
Sementara itu sebelum sidang dimulai, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang banding ini final dan mengikat. Artinya tidak ada kasasi atau peninjauan kembali.
Menurutnya, banding ini adalah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," terangnya pada Senin (19/9/2022).
Dia menerangkan, hasil sidang banding ini kemudian akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri untuk segera diproses PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Adapun prosesnya, memakan waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
Baca Juga: Ini Kejelian Taktik Shin Tae-yong untuk Membalikkan Keadaan Timnas Indonesia U-20
"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Sistem Kelistrikan PLN Sumatera Utara Andal, Siap Layani Periode Idul Fitri 2026
-
Lebaran Ala Mahasiswa: Antara Silaturahmi sama Saudara dan Salaman sama Tugas
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Stop Panaskan Opor Berulang! Rahasia Makanan Lebaran Tetap Nikmat dan Bernutrisi
-
Bosan dengan Kue Kering? Coba 5 Dessert Hits Ini untuk Hampers Lebaran!
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Peraturan Baru BGN, SPPG Wajib Kelola Limbah MBG
-
10 Cara Mengelola Sisa Gaji Bulanan Jika THR Habis Terpakai Mudik
-
Gubernur Bobby Nasution Salurkan 10 Ekor Sapi untuk Korban Bencana Jelang Lebaran 2026