JAKARTA - Upaya banding Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak, Senin (19/9/2022). Ditolaknya banding Ferdy Sambo ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada sidang hari ini memutuskan menolak banding tersebut. Dengan demikian, ditolaknya banding ini menguatkan putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," ujarnya mengutip YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, diketahuiu bahwa sidang banding ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Pada sidang ini, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjadi pimpinan sidang dan didampingi empat Inspektur Jenderal lainnya.
Sementara itu sebelum sidang dimulai, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang banding ini final dan mengikat. Artinya tidak ada kasasi atau peninjauan kembali.
Menurutnya, banding ini adalah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," terangnya pada Senin (19/9/2022).
Dia menerangkan, hasil sidang banding ini kemudian akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri untuk segera diproses PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Adapun prosesnya, memakan waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
Baca Juga: Ini Kejelian Taktik Shin Tae-yong untuk Membalikkan Keadaan Timnas Indonesia U-20
"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Cushion Anti Luntur saat Berkeringat, Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Panas! Conceicao Tegaskan Pemain Portugal Tak Wajib Layani Cristiano Ronaldo
-
Sindiran Pedas Presiden Brasil: Neymar Satu-satunya Pemain WFH di Piala Dunia 2026
-
Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun
-
Penain Ini Disebut Bisa Jadi Biang Kerok Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2025
-
Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari
-
Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang
-
Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz