JAKARTA - Upaya banding Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak, Senin (19/9/2022). Ditolaknya banding Ferdy Sambo ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada sidang hari ini memutuskan menolak banding tersebut. Dengan demikian, ditolaknya banding ini menguatkan putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," ujarnya mengutip YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, diketahuiu bahwa sidang banding ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Pada sidang ini, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjadi pimpinan sidang dan didampingi empat Inspektur Jenderal lainnya.
Sementara itu sebelum sidang dimulai, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang banding ini final dan mengikat. Artinya tidak ada kasasi atau peninjauan kembali.
Menurutnya, banding ini adalah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," terangnya pada Senin (19/9/2022).
Dia menerangkan, hasil sidang banding ini kemudian akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri untuk segera diproses PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Adapun prosesnya, memakan waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
Baca Juga: Ini Kejelian Taktik Shin Tae-yong untuk Membalikkan Keadaan Timnas Indonesia U-20
"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF