Subang - Launching Rumah Restorative Justice Bumi Jawara Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni yang dilaksanakan di Kantor Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Subang, Rabu, (21/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, I Wayan Sumertayasa menyampaikan bahwa peresmian Rumah Restorative Justice adalah tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang pendekatan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban dengan syarat-syarat tertentu.
“Penyelesaian perkara diluar pengadilan diatur dalam surat edaran tersebut, ancaman pidananya harus dibawah lima tahun, disertai pemulihan kerugian akibat tindak pidana tersebut, nilai kerugian tersebut tidak lebih dari Rp2,5 juta,” kata I Wayan.
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka Jaksa dapat mengajukan permohonan ke Kejaksaan Tinggi setelah menerima berkas perkara dari penyidik kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung, jika disetujui maka dikeluarkan surat penghentian penuntutan.
Kejari melanjutkan, secara mekanisme, rumah keadilan restoratif ini fokus pada pemidanaan dirubah menjadi dialog dan mediasi dalam upaya menciptakan penyelesaian perkara tindak pidana yang lebih seimbang dan adil bagi pihak pelaku dan korban.
Melihat letak geografis Kabupaten Subang yang luas, Rumah keadilan restoratif ini akan terus dikembangkan di wilayah lainnya agar bisa menjangkau masyarakat di seluruh Kabupaten Subang.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Subang mengucakan terima kasih dan apresiasi atas berdirinya rumah keadilan restoratif Bumi Jawara di Kabupaten Subang.
Sekda berharap dengan adanya rumah keadilan restoratif, masyarakat menjadi semakin taat hukum dan penyelesaian masalah menjadi lebih mudah dan seluruh elemen masyarakat bisa aktif berpartisipasi.
“Kepada Kades Rawalele, saya minta untuk memanfaatkan sarana ini dengan baik dan dijadikan contoh bagi seluruh desa yang ada di Kabupaten Subang,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Subang, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, perwakilan Polres Subang, perwakilan dandim 0605, Camat, dan jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Subang.(*)
Baca Juga: Bimtek Smart City Ditutup, Subang Selangkah Lagi Raih Kabupaten Sangat Inovatif
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Gaji Imut di Realitas Sosial yang Serba Mahal: Hemat Bukan Lagi Solusi?
-
Review Project Hail Mary: Misi Penyelamatan Bumi dengan Penyampaian Cerita Tak Biasa
-
Andy Robertson Susul Mohamed Salah Tinggalkan Liverpool
-
Adaro Indonesia Terima Penghargaan PROPER Emas Kedelapan
-
Nuklir Iran Panas Lagi, Ambisi Pengayaan Uranium Teheran Tak Akan Bisa Dihentikan Amerika Serikat
-
5 Pilihan Bedak Tabur Harga di Bawah Rp50 Ribu untuk Harian
-
18 Kode Redeem FC Mobile 10 April 2026, Panen Upgrade Live OVR UCL 117
-
7 Tablet 5G dengan Spek Kencang, Harga Paling Murah di 2026
-
Hasil Perempat Final Liga Europa: Aston Villa Bantai Bologna, Porto Ditahan Nottingham
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?