Subang - Launching Rumah Restorative Justice Bumi Jawara Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni yang dilaksanakan di Kantor Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Subang, Rabu, (21/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, I Wayan Sumertayasa menyampaikan bahwa peresmian Rumah Restorative Justice adalah tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang pendekatan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban dengan syarat-syarat tertentu.
“Penyelesaian perkara diluar pengadilan diatur dalam surat edaran tersebut, ancaman pidananya harus dibawah lima tahun, disertai pemulihan kerugian akibat tindak pidana tersebut, nilai kerugian tersebut tidak lebih dari Rp2,5 juta,” kata I Wayan.
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka Jaksa dapat mengajukan permohonan ke Kejaksaan Tinggi setelah menerima berkas perkara dari penyidik kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung, jika disetujui maka dikeluarkan surat penghentian penuntutan.
Kejari melanjutkan, secara mekanisme, rumah keadilan restoratif ini fokus pada pemidanaan dirubah menjadi dialog dan mediasi dalam upaya menciptakan penyelesaian perkara tindak pidana yang lebih seimbang dan adil bagi pihak pelaku dan korban.
Melihat letak geografis Kabupaten Subang yang luas, Rumah keadilan restoratif ini akan terus dikembangkan di wilayah lainnya agar bisa menjangkau masyarakat di seluruh Kabupaten Subang.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Subang mengucakan terima kasih dan apresiasi atas berdirinya rumah keadilan restoratif Bumi Jawara di Kabupaten Subang.
Sekda berharap dengan adanya rumah keadilan restoratif, masyarakat menjadi semakin taat hukum dan penyelesaian masalah menjadi lebih mudah dan seluruh elemen masyarakat bisa aktif berpartisipasi.
“Kepada Kades Rawalele, saya minta untuk memanfaatkan sarana ini dengan baik dan dijadikan contoh bagi seluruh desa yang ada di Kabupaten Subang,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Subang, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, perwakilan Polres Subang, perwakilan dandim 0605, Camat, dan jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Subang.(*)
Baca Juga: Bimtek Smart City Ditutup, Subang Selangkah Lagi Raih Kabupaten Sangat Inovatif
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya
-
Maut di Jalan Raya Jakarta Bogor! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Lawan Arus di Pakansari
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Isak Tangis Ibu Kandung NS di Sukabumi: Minta Keadilan atas Kematian Tragis Anaknya
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Piche Kota Bantah Tuduhan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Siap Ikuti Proses Hukum
-
Viral Monyet Punch Dibully Monyet Lain, Pihak Kebun Binatang Angkat Suara
-
11 Laga Tersisa, Jarak Sisa 2 Poin, Pep Guardiola Bikin Dengkul Arteta Gemetar
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!