Subang - Launching Rumah Restorative Justice Bumi Jawara Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni yang dilaksanakan di Kantor Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Subang, Rabu, (21/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, I Wayan Sumertayasa menyampaikan bahwa peresmian Rumah Restorative Justice adalah tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang pendekatan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban dengan syarat-syarat tertentu.
“Penyelesaian perkara diluar pengadilan diatur dalam surat edaran tersebut, ancaman pidananya harus dibawah lima tahun, disertai pemulihan kerugian akibat tindak pidana tersebut, nilai kerugian tersebut tidak lebih dari Rp2,5 juta,” kata I Wayan.
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka Jaksa dapat mengajukan permohonan ke Kejaksaan Tinggi setelah menerima berkas perkara dari penyidik kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung, jika disetujui maka dikeluarkan surat penghentian penuntutan.
Kejari melanjutkan, secara mekanisme, rumah keadilan restoratif ini fokus pada pemidanaan dirubah menjadi dialog dan mediasi dalam upaya menciptakan penyelesaian perkara tindak pidana yang lebih seimbang dan adil bagi pihak pelaku dan korban.
Melihat letak geografis Kabupaten Subang yang luas, Rumah keadilan restoratif ini akan terus dikembangkan di wilayah lainnya agar bisa menjangkau masyarakat di seluruh Kabupaten Subang.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Subang mengucakan terima kasih dan apresiasi atas berdirinya rumah keadilan restoratif Bumi Jawara di Kabupaten Subang.
Sekda berharap dengan adanya rumah keadilan restoratif, masyarakat menjadi semakin taat hukum dan penyelesaian masalah menjadi lebih mudah dan seluruh elemen masyarakat bisa aktif berpartisipasi.
“Kepada Kades Rawalele, saya minta untuk memanfaatkan sarana ini dengan baik dan dijadikan contoh bagi seluruh desa yang ada di Kabupaten Subang,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Subang, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, perwakilan Polres Subang, perwakilan dandim 0605, Camat, dan jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Subang.(*)
Baca Juga: Bimtek Smart City Ditutup, Subang Selangkah Lagi Raih Kabupaten Sangat Inovatif
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?