KARAWANG - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan wartawan di Kabuaten Karawang. Penetapan tersangka oleh Polres Karawang ini setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan.
Penetapan dua orang tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. Dia mengatakan, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Askab PSSI Karawang hingga kini masih berlanjut.
"Pemeriksaan para terlapor dilakukan sejak Senin 26 September kemarin, dari empat terlapor, baru dua orang yang memenuhi panggilan," ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Dari dua tersangka yang sudah ditetapkan, salah satunya berstatus sebagai ASN. Adapun identitas kedua tersangka yakni D dan R.
"Sekarang sudah ditetapkan (tersangka) dua orang, dua orang ini berinisial D dan R, tersangka ASN adalah R," terang Arief mengutip DetikJabar.com.
Arief menerangkan, terlapor ASN berinisial AA sudah memenuhi pemanggilan. Sedangkan, satu lagi adalah L yang merupakan non ASN, masih dalam pencarian.
"Kalau AA sudah kami panggil untuk menjalani pemeriksaan, tapi belum memenuhi panggilan, dia sedang kurang sehat dan sudah dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari RSUD. Sementara L, informasinya sudah tidak ada di kediamannya masih dalam pencarian pihak kami," katanya.
Ditambahkannya, pemeriksaan terhadap AA dan L dijadwalkan berlangsung pada hari ini. Namun bila para terlapor ini tidak datang, pihaknya akan tetap terus mengusut kasus penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan.
Di tempat lain, Candra Irawan yakni kuasa hukum Gusti wartawan korban penganiayaan mengaku telah mengetahui terkait penetapan dua tersangka kasus ini.
Baca Juga: Mohon Agar Hukum Ditegakkan, AHY: Jangan Ada Politisasi Dalam Proses Hukum Kasus Lukas Enembe
Dia pun mengapresiasi langkah Polres Karawang yang menangani kasus kliennya dengan maksimal.
"Iya benar, dua orang sudah ditetapkan tersangka, seharusnya hari ini jadwal penahanan bagi mereka, dan jadwal pemanggilan dua terlapor lain juga batas waktunya hari ini," katanya.
"Kami juga berterimakasih kepada Polres Karawang yang telah bertindak tegas, karena menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, kami juga mengharapkan penetapan tersangka yang lainnya bisa dilakukan dengan cepat dan transparan," tambah Candra. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Tak Aman? Pakar Keamanan Ungkap Ancaman Nyata di AS dan Meksiko
-
Okupansi Hotel Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Anjlok Drastis, Banyak Pembatalan
-
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Bahas 3 Perda Strategis dan Evaluasi Kinerja Pemkot
-
Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah RI Berdiri, BI Tunjuk Biang Keroknya
-
5 Rekomendasi Serum yang Ampuh Atasi Flek Hitam Membandel, Harga Mulai Rp90 Ribuan
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
5 Moisturizer dengan Kandungan Pencerah untuk Menyamarkan Flek Hitam
-
Penjualan Daihatsu April 2026 Melejit Sigra dan Gran Max Jadi Primadona
-
AS Dituding Peras Suporter! Ongkos Transport Piala Dunia 2026 Naik 1170 Persen
-
Apa Saja Dampak Pelemahan Rupiah