KARAWANG - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan wartawan di Kabuaten Karawang. Penetapan tersangka oleh Polres Karawang ini setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan.
Penetapan dua orang tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. Dia mengatakan, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Askab PSSI Karawang hingga kini masih berlanjut.
"Pemeriksaan para terlapor dilakukan sejak Senin 26 September kemarin, dari empat terlapor, baru dua orang yang memenuhi panggilan," ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Dari dua tersangka yang sudah ditetapkan, salah satunya berstatus sebagai ASN. Adapun identitas kedua tersangka yakni D dan R.
"Sekarang sudah ditetapkan (tersangka) dua orang, dua orang ini berinisial D dan R, tersangka ASN adalah R," terang Arief mengutip DetikJabar.com.
Arief menerangkan, terlapor ASN berinisial AA sudah memenuhi pemanggilan. Sedangkan, satu lagi adalah L yang merupakan non ASN, masih dalam pencarian.
"Kalau AA sudah kami panggil untuk menjalani pemeriksaan, tapi belum memenuhi panggilan, dia sedang kurang sehat dan sudah dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari RSUD. Sementara L, informasinya sudah tidak ada di kediamannya masih dalam pencarian pihak kami," katanya.
Ditambahkannya, pemeriksaan terhadap AA dan L dijadwalkan berlangsung pada hari ini. Namun bila para terlapor ini tidak datang, pihaknya akan tetap terus mengusut kasus penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan.
Di tempat lain, Candra Irawan yakni kuasa hukum Gusti wartawan korban penganiayaan mengaku telah mengetahui terkait penetapan dua tersangka kasus ini.
Baca Juga: Mohon Agar Hukum Ditegakkan, AHY: Jangan Ada Politisasi Dalam Proses Hukum Kasus Lukas Enembe
Dia pun mengapresiasi langkah Polres Karawang yang menangani kasus kliennya dengan maksimal.
"Iya benar, dua orang sudah ditetapkan tersangka, seharusnya hari ini jadwal penahanan bagi mereka, dan jadwal pemanggilan dua terlapor lain juga batas waktunya hari ini," katanya.
"Kami juga berterimakasih kepada Polres Karawang yang telah bertindak tegas, karena menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, kami juga mengharapkan penetapan tersangka yang lainnya bisa dilakukan dengan cepat dan transparan," tambah Candra. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?