/
Kamis, 29 September 2022 | 15:07 WIB
Lesty Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Ini Ancaman Hukuman Untuk Pelaku KDRT (Instagram)

4. Penelantaran - Sanksi di Pasal 49 yaitu pelaku penelantaran dalam rumah tangga bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.***

Load More