News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 14:30 WIB
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel pada Kamis, 16 April 2026.
  • Hery diduga mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan untuk kepentingan PT TSHI terkait perhitungan PNBP dengan imbalan sebesar Rp1,5 miliar.
  • Tersangka resmi ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk penyidikan.

Suara.com - Korps Adhyaksa kembali mengguncang publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa status tersangka ini dijatuhkan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat melalui rangkaian penyelidikan mendalam.

“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” tegas Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Untuk meloloskan kepentingan perusahaan, diduga terjadi "kongkalikong" antara pihak PT TSHI dengan Hery Susanto.

Modusnya, Hery diduga mengintervensi agar kebijakan atau surat yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya sangat spesifik: agar PT TSHI bisa menentukan sendiri nominal beban PNBP yang harus mereka bayar ke negara.

Sebagai imbalan atas 'jasa' pengaturan kebijakan tersebut, Hery Susanto diduga menerima aliran dana panas. Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang mengalir ke kantongnya mencapai Rp1,5 miliar yang diserahkan oleh RM, Direktur PT TSHI.

“Barang bukti yang kami sita itu Rp1,5 miliar,” ungkap Syarief.

Terancam UU KUHP Baru dan Langsung Ditahan

Akibat perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang KUHP yang baru.

Baca Juga: Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN

Tak butuh waktu lama, Kejagung langsung melakukan tindakan penahanan. Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, Hery kini resmi menghuni jeruji besi Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” pungkas Syarief.

Load More