/
Kamis, 29 Desember 2022 | 14:24 WIB
Ilustrasi pencari kerja di Karawang. (Istimewa)

PURWASUKA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mencatat di tahun 2022 jumlah pencari kerja di wilayahnya ada mencapai 28.569 orang. Dari total tersebut, sebanyak 26.379 orang telah mendapatkan pekerjaan.

"Jumlah pencari kerja itu sesuai dengan data Infoloker Disnakertrans Karawang," ujar Kepala Bidang Penerimaan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang, Endang Syafrudin di Karawang, Kamis (29/12/2022).

Dia menerangkan, dari jumlah tersebut sebanyak 75 persen diantaranya telah mendapatkan pekerjaan. Rerata para pencari kerja ini terserap di sektor industri.

"Sisanya, sebanyak 2.190 orang, belum terserap industri. Jadi pada tahun ini penyerapan industri baru 75 persen," ucapnya.

Endang menyebutkan, pasca pandemi Covid-19 lowongan kerja di wilayahnya masih dalam transisi menuju normal. Meski demikian, Pemkab Karawang terus mengupayakan agar angka serapan tenaga kerja tetap tinggi.

Sambungnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah berkolaborasi mengelola penyampaian informasi lowongan kerja via daring.

Menurut dia, sampai saat ini belum seluruh perusahaan di Kabupaten Karawang menyampaikan informasi lowongan kerja melalui platform daring yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Endang menambahkan, bahwa jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang sampai 1.400 lebih, tetapi masih kurang dari 500 perusahaan yang menyampaikan informasi lowongan kerja melalui platform daring yang disediakan oleh pemerintah daerah. 

"Masih banyak perusahaan yang belum terdaftar dan membuat akun di website infoloker Disnakertrans Karawang," ucapnya melansir dari Antara.

Baca Juga: 10 Gaya Artis di Pesta Ultah Kiano, Gaya Nagita Slavina Jadi Perhatian Netizen Indonesia

Dia mengatakan, pemerintah daerah terus berusaha memperbanyak jumlah perusahaan yang menggunakan platform informasi lowongan kerja via daring yang dikelola oleh pemerintah.

Dalam hal ini, menurut dia, pemerintah daerah antara lain mengupayakan revisi peraturan daerah tentang ketenagakerjaan supaya bisa mewajibkan perusahaan menyampaikan informasi lowongan kerja melalui platform yang dikelola oleh pemerintah.

Load More