PURWASUKA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mencatat di tahun 2022 jumlah pencari kerja di wilayahnya ada mencapai 28.569 orang. Dari total tersebut, sebanyak 26.379 orang telah mendapatkan pekerjaan.
"Jumlah pencari kerja itu sesuai dengan data Infoloker Disnakertrans Karawang," ujar Kepala Bidang Penerimaan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang, Endang Syafrudin di Karawang, Kamis (29/12/2022).
Dia menerangkan, dari jumlah tersebut sebanyak 75 persen diantaranya telah mendapatkan pekerjaan. Rerata para pencari kerja ini terserap di sektor industri.
"Sisanya, sebanyak 2.190 orang, belum terserap industri. Jadi pada tahun ini penyerapan industri baru 75 persen," ucapnya.
Endang menyebutkan, pasca pandemi Covid-19 lowongan kerja di wilayahnya masih dalam transisi menuju normal. Meski demikian, Pemkab Karawang terus mengupayakan agar angka serapan tenaga kerja tetap tinggi.
Sambungnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah berkolaborasi mengelola penyampaian informasi lowongan kerja via daring.
Menurut dia, sampai saat ini belum seluruh perusahaan di Kabupaten Karawang menyampaikan informasi lowongan kerja melalui platform daring yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Endang menambahkan, bahwa jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang sampai 1.400 lebih, tetapi masih kurang dari 500 perusahaan yang menyampaikan informasi lowongan kerja melalui platform daring yang disediakan oleh pemerintah daerah.
"Masih banyak perusahaan yang belum terdaftar dan membuat akun di website infoloker Disnakertrans Karawang," ucapnya melansir dari Antara.
Baca Juga: 10 Gaya Artis di Pesta Ultah Kiano, Gaya Nagita Slavina Jadi Perhatian Netizen Indonesia
Dia mengatakan, pemerintah daerah terus berusaha memperbanyak jumlah perusahaan yang menggunakan platform informasi lowongan kerja via daring yang dikelola oleh pemerintah.
Dalam hal ini, menurut dia, pemerintah daerah antara lain mengupayakan revisi peraturan daerah tentang ketenagakerjaan supaya bisa mewajibkan perusahaan menyampaikan informasi lowongan kerja melalui platform yang dikelola oleh pemerintah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
1.400 Pengusaha Horeka di Bali Terancam Penjara
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
Holding Statement Pegadaian Soal Ketersediaan dan Cetak Emas Fisik
-
Profil Samuel Lee, Peserta Single's Inferno 5 yang Isu Perselingkuhannya Bikin Heboh
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Adu Ranking Timnas Futsal Indonesia vs Iran Jelang Final Piala Asia Futsal 2026
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai