PURWASUKA - Tren pengajuan dispensasi nikah dini di Kabupaten Karawang setiap tahun mengalami kenaikan. Ditotal ada 519 anak usia di bawah 19 tahun yang mengajukan dispensasi nikah.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Asep Syuyuti mencatat, tren kenaikan ini terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.
Bila dirincikan, sambungnya pada 2019 ada 59 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah dini. Lalu 2020 ada 203 pemohon, 2021 ada 123 pemohon dan 2022 ada 127 pemohon.
“Untuk tahun 2023 belum dirincikan ya, tapi terkait dispensasi nikah sudah ada memang,” ucapnya, Selasa (17/1/2023).
Dia menerangkan, para pemohon ini rerata diwakili oleh orang tuanya. Alasannya, orang tua khawatir bila anaknya kebablasan menjalani hubungan tanpa ikatan suami istri.
Tak hanya itu saja, alasan lainnya karena kadung sudah melaksanakan lamaran. Akan tetapi, ditolak ketika mengurus persyaratan ke kantor urusan agama (KUA) lantaran umurnya belum cukup.
“Alasan hamil dulu ada tapi tidak signifikan, rata-rata karena memang sudah perjodohan, mereka sudah menentukan dan melamar,” katanya.
Asep menambahkan, tren kenaikan tersebut dilatari perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah UU Nomor 16 Tahun 2019.
“Di UU 74 bagi perempuan maksimal 16 tahun, laki-laki 19 tahun, nah yang di UU 16 Tahun 2019 berubah, laki-laki dan perempuan berumur 19 tahun, makanya ada peningkatan,” pungkasnya mengutip dari Tvberita.co.id.
Baca Juga: Bunda Corla Diduga Tanggapi Nyinyiran Nikita Mirzani: Kau Ngasih Apa? Rumah Kuburan?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Huawei MatePad Mini Resmi Meluncur, Tablet Mini Tertipis dan Teringan Dibanderol Rp8,9 Juta
-
Ramalan Zodiak Kamis 25 Juni 2026: Cancer, Virgo, dan Capricorn Beruntung Besar Hari Ini!
-
Hasil Piala Dunia 2026: Bosnia Jaga Asa ke 32 Besar dan Singkirkan Qatar
-
Dari Fort Du Bus hingga Trikora: Membaca Papua dari Arsip Kolonial
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Pompa Air Otomatis yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi Terlaris dan Hemat Listrik
-
Lipstik Wardah Apakah Tahan Lama? Ini 4 Pilihan dengan Klaim Awet hingga 20 Jam