/
Senin, 06 Februari 2023 | 15:46 WIB
Warga Karawang unjuk rasa di depan Kantor KPH Purwakarta. (Sinarin.com)

Dia juga mengatakan bahwa lahan yang di sengketakan ini luasnya sekitar 16 hektare, adapun, lanjut dia, bukti-bukti kepemilikan tanah dari warga tersebut diantaranya adalah letter C, AJB dan surat keterangan desa.***

Load More