/
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:44 WIB
Potret Richard Eliezer alias Bharada E (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PURWASUKA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Putusan vonis terhadap Bharada E dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” katanya.

Wahyu menerangkan, vonis ini atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Melansir dari PMJNews.com, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa, 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Baca Juga: Pengunjung Histeris! Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Dikawal Ketat LPSK

Load More