/
Selasa, 07 Maret 2023 | 10:48 WIB
Ilustrasi pelaku tindak kejahatan diborgol. (Envato Elements)

PURWASUKA - Seorang pedagang di Pasar Inpres, Kabupaten Subang diamankan polisi karena telah mengoplos beras kemasan bulog dengan beras lainnya.

Akibat perbuatannya, pedagang berinsial BHR itu terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Sumarni menerangkan, pelaku BHR ini kedapatan curang dalam menjalankan usahanya berjualan beras. Demi meraup pundi-pundi rupiah, pelaku sengaja mengoplos dan pengemasan ulang beras Bulog dengan beras lainnya.

Diterangkannya, pelaku meraup untuk lebih dengan tindak kecurangannya itu. Bahkan margin keuntungannya mencapai Rp1.500 per kilogramnya.

"Tersangka ini merupakan distributor Beras Bulog SPHP, dia mengoplos beras bulog berkualitas premium dengan beras jenis lain yang kualiatsnya lebih rendah untuk dijual," ucapnya mengutip dari Tintahijau.com, Selasa, 7 Maret 2023.

Pelaku, kata Kapolres menjual beras hasil oplosannya itu seharga Rp10.400 hingga Rp11 ribu perkilogram. Padahal, harga beras sesuai HET hanya Rp9.450 perkilogram.

Atas perbuatannya itu pelaku dincam pasal 382 bis KUHPidana dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jp Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumenm degan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.

Load More