PURWASUKA - Polisi menyebut kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama pimpinan Ponpes Al Zayatun, Panji Gumilang telah naik ke penyidikan.
Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, menurut Djuhandani, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama yang menjadi perhatian publik tersebut.
Ia beralasan penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
“Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro pada (4/7/2023).
Bahkan kata Djuhandani, penyidik memperbolehkan Panji Gumilang pulang usai menjalani pemeriksaan. Di kesempatan tersebut, Djuhandani menegaskan pihaknya tidak khawatir jika pimpinan pondok pesantren terbesar se-Asia Tenggara itu berupaya kabur.
“Tidak (tidak khawatir jika Panji Gumilang kabur),” tandas Djuhandani.
Terkait materi pemeriksaan, Djuhandhani menyebut pimpinan Panji Gumilang dicecar 26 pertanyaan dan mengakui semua yang ada di video tersebar di media sosial itu adalah benar.
“Kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan dan dijawab oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan menjawab semua dan dia mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 13.00 dan mulai diperiksa pukul 14.00 WIB. Penyidik memberikan kesempatan Panji untuk beristirahat sebelum menjalani pemeriksaan.***
Baca Juga: Hukuman yang Menanti Mario Dandy: Kini Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam Pasal Berlapis
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Cuaca Panas Pakai Parfum Apa? Ini 7 Rekomendasi yang Aromanya Segar dan Tidak Menyengat
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: Apa Penyebab PK-CFX Jatuh? Ini Dugaan Awal
-
Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
PSSI Respons Rumor Play-Off Tambahan Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Jadi Peserta?
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
51 Kode Redeem FF Aktif 17 April 2026, Ada Skin Blue Angelic dan Flaming Hollowface
-
Produksi Rumput Laut Naik, Kenapa Nilainya Masih Rendah?