PURWASUKA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar obat terlarang. Kedua orang tersebut masing-masing NF (22) dan MF (25).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah warung pinggir jalan yang berlokasi di Jalan Raya Cipunegara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunegara, Kabupaten Subang.
Ia mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 15.386 butir dan uang cash Rp300 ribu rupiah.
"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Subang. Kedua pelaku diamankan Pada, Rabu, 23 Agustus 2023," Ucap Kapolres yang didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, saat menggelar konferensi pers Pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Ariek menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi yaitu dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD, red).
Kapolres mengklaim penangkapan dua pelaku asal Aceh tersebut berhasil menyelamatkan 7.693 jiwa pemuda.
"Dengan jumlah barang bukti yang sudah diamankan Satres Narkoba Polres Subang itu bisa menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang. Bisa dibayangkan dengan upaya yang dilakukan Polres Subang bisa menyelamatkan orang sebanyak itu," ungkapnya.
Menurut Ariek, pihaknya kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan pada tindak pidana jual obat keras ini. Selain itu, Satres Narkoba Polres Narkoba yang dipimpin oleh AKP Heri Nurcahyo juga akan mengejar dari pemasok obat yang dijual oleh kedua pemuda tersebut.
"Modusnya masih sama menjualnya yaitu secara tatap langsung. Tindak pidana peredaran obat keras dengan jumlah banyak dan pengungkapan besar ini masih kami dalami tentunya sampai dengan akar. Kita berkomitmen untuk menindas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang," ucap Ariek.
Baca Juga: Pelajar Indonesia yang Tewas di Jepang Ternyata Berasal dari Padang Pariaman
Terpisah, MF mengaku, sebelum diciduk polisi, dia dan rekannya NF baru menjual obat keras di wilayah Cipunagara tersebut baru tiga bulan saja. "Baru tiga bulan jualan obat di Subang, ada bos yang ngajak," katanya.
Dalam waktu tiga bulan berjualan obat keras di Subang, kedua pemuda tersebut mengaku dapat gaji per bulan dari bosnya sebanyak Rp 2 juta. Bukan hanya gaji, pada pengakuannya setiap harinya juga mereka mendapatkan uang makan sebesar Rp 100 ribu.
"Digaji Rp 2 juta sebulan, uang makan Rp 100 ribu. (Kerja) jual obat (keras) pengen santai aja," Ucap MF.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini disangkakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 1 dan undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai