PURWASUKA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar obat terlarang. Kedua orang tersebut masing-masing NF (22) dan MF (25).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah warung pinggir jalan yang berlokasi di Jalan Raya Cipunegara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunegara, Kabupaten Subang.
Ia mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 15.386 butir dan uang cash Rp300 ribu rupiah.
"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Subang. Kedua pelaku diamankan Pada, Rabu, 23 Agustus 2023," Ucap Kapolres yang didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, saat menggelar konferensi pers Pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Ariek menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi yaitu dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD, red).
Kapolres mengklaim penangkapan dua pelaku asal Aceh tersebut berhasil menyelamatkan 7.693 jiwa pemuda.
"Dengan jumlah barang bukti yang sudah diamankan Satres Narkoba Polres Subang itu bisa menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang. Bisa dibayangkan dengan upaya yang dilakukan Polres Subang bisa menyelamatkan orang sebanyak itu," ungkapnya.
Menurut Ariek, pihaknya kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan pada tindak pidana jual obat keras ini. Selain itu, Satres Narkoba Polres Narkoba yang dipimpin oleh AKP Heri Nurcahyo juga akan mengejar dari pemasok obat yang dijual oleh kedua pemuda tersebut.
"Modusnya masih sama menjualnya yaitu secara tatap langsung. Tindak pidana peredaran obat keras dengan jumlah banyak dan pengungkapan besar ini masih kami dalami tentunya sampai dengan akar. Kita berkomitmen untuk menindas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang," ucap Ariek.
Baca Juga: Pelajar Indonesia yang Tewas di Jepang Ternyata Berasal dari Padang Pariaman
Terpisah, MF mengaku, sebelum diciduk polisi, dia dan rekannya NF baru menjual obat keras di wilayah Cipunagara tersebut baru tiga bulan saja. "Baru tiga bulan jualan obat di Subang, ada bos yang ngajak," katanya.
Dalam waktu tiga bulan berjualan obat keras di Subang, kedua pemuda tersebut mengaku dapat gaji per bulan dari bosnya sebanyak Rp 2 juta. Bukan hanya gaji, pada pengakuannya setiap harinya juga mereka mendapatkan uang makan sebesar Rp 100 ribu.
"Digaji Rp 2 juta sebulan, uang makan Rp 100 ribu. (Kerja) jual obat (keras) pengen santai aja," Ucap MF.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini disangkakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 1 dan undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA