/
Rabu, 27 April 2022 | 12:22 WIB
Polres Purbalingga

SUARA.COM, PURBALINGGA - Aroma menyengat menguar dari halaman Markas Polres Purbalingga, Kamis pagi (27/4/2022). Di pelataran kantor aparat penegak hukum itu tampak genangan air berkilauan memantulkan cahaya dari terik matahari pagi.

Air ini bukan sembarang air. Ini adalah air dari ribuan botol minuman keras yang hancur digilas silinder, alat berat khusus untuk menggelar aspal jalan.

Air dari berbagai jenis minuman keras inilah yang menguap dan menebarkan aroma yang serasa menusuk hidung dan mengaduk-aduk isi perut.

Aroma khas sisa fermentasi itu ternyata bersumber dari ribuan liter minuman keras yang  menggenangi salah satu sudut halaman Polres Purbalingga.

Polres Purbalingga pagi itu memusnahkan barang bukti berupa miras dan petasan. Ribuan botol miras digilas alat berat hingga kaca pecahan botol hancur berkeping-keping. Sementara isinya berceceran menggenangi halaman Mapolres Purbalingga.

"Total minuman keras yang dimusnahkan yaitu 2.223 botol berbagai merek dan 233 liter miras jenis tuak," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan.

Puluhan pasang mata menyaksikan pemusnahan barang terlarang itu. Mulai dari ahli agama, pejabat publik hingga tokoh masyarakat.

Pelarangan minuman keras tak lain karena minuman keras bisa mengaburkan akal sehat sehingga peminumnya tak mampu berpikir jernih dalam bertindak. Ujungnya kerap mengarah pada gangguan keamanan dan ketertiban.

Karena itu, hukum positif kemudian melarang peredaran bebas minuman keras. Setiap peredaran minuman keras ilegal bakan diberantas dan dimusnahkan.

"Kadang miras sebagai pemicu tindak pidana seperti perkelahian maupun tindak kekerasan. Oleh sebab itu, kami lakukan razia miras yang hasilnya dimusnahkan pada hari ini," ujar Johny.

Sementara dalam kaca mata agama, minuman keras seperti barang terkutuk yang jangankan meneguk, mendekatipun dilarang. 

"Menurut kaca mata agama, Rasulullah  bersabda minuman keras merupakan puncak segala macam kesalahan atau kemaksiatan," kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Purbalingga, KH Nurkholis Masrur.

Selain minuman keras, polisi juga memusnahkan petasan. Petasan yang dimusnahkan berjumlah 5.176 butir berbagai ukuran.

Barang bukti miras dan petasan yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Ramadan menjelang Idul Fitri.

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, razia miras tidak hanya dilakukan saat bulan Ramadan saja, namun juga secara berkelanjutan.

Kegiatan pemusnahan miras dan petasan disaksikan Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kabupaten PurbaIingga. Kapolres Purbalingga dan Forkopimda kemudian menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti ini.

Load More