News / Metropolitan
Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:29 WIB
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat. (Ist)
Baca 10 detik
  • Satpol PP Jakarta Barat menyita 2.105 botol minuman keras ilegal dari berbagai lokasi saat operasi serentak di delapan kecamatan.
  • Penertiban ini bertujuan mengantisipasi gangguan ketertiban umum menjelang Ramadan dan meminimalisir potensi kriminalitas remaja.
  • Pelanggar akan diproses hukum melalui BAP dan sidang yustisi rutin, sementara barang bukti akan dimusnahkan di Monas.

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayahnya.

Dalam operasi yang digelar secara masif, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 2.105 botol miras dari berbagai merek dan jenis. Ribuan botol tersebut disita dari sejumlah warung kelontong hingga gudang penyimpanan yang tidak memiliki dokumen perizinan resmi di wilayah Jakarta Barat.

Langkah penertiban ini dilakukan secara serentak oleh personel Satpol PP di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat. Fokus utama operasi adalah menyisir titik-titik yang disinyalir menjadi lokasi penjualan miras ilegal yang selama ini meresahkan warga sekitar.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan ketertiban umum tetap terjaga, terutama menjelang momentum penting keagamaan.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan wilayah.

Penertiban dilakukan sebagai langkah antisipatif agar pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan tidak terganggu oleh aktivitas negatif yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Petugas di lapangan bergerak berdasarkan pemetaan wilayah yang dianggap rawan terhadap peredaran miras ilegal.

“Penertiban ini menyasar mereka yang ilegal, tidak berizin, dan beredar di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” kata Herry, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Selain masalah perizinan, pihak berwenang menyoroti korelasi antara konsumsi miras dengan meningkatnya angka kriminalitas jalanan.

Baca Juga: Satpol PP Duren Sawit 'Bersihkan' Trotoar dari 11 PKL dan 5 Motor Parkir Liar

Herry mengungkapkan bahwa razia ini sangat krusial untuk meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum yang lebih luas, salah satunya adalah aksi tawuran antar kelompok remaja atau warga yang kerap terjadi di jam-jam rawan.

“Kami khawatir nanti akan merambah ke tawuran. Misalnya minumnya habis maghrib, kemudian pecahnya di subuh. Ini langkah antisipatif dari Satpol PP Jakarta Barat,” ujarnya.

Penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti saja. Para pemilik warung maupun pengelola gudang yang terbukti melanggar aturan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Satpol PP Jakarta Barat telah menyiapkan mekanisme sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan bukti kuat bahwa kepemilikan dan peredaran miras tersebut di luar dari koridor perizinan, maka petugas akan segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kemudian diproses melalui jalur yustisi.

Mengenai jadwal persidangan bagi para pelanggar, Herry menambahkan bahwa pihaknya sudah menyusun agenda rutin.

Satpol PP Jakarta Barat telah menjadwalkan sidang yustisi pada triwulan kedua, ketiga, dan keempat yang akan digelar di tingkat Kota Jakarta Barat. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang membandel.

“Ini akan kita rutinkan, mungkin seminggu dua kali atau dua minggu sekali, kita lihat perkembangan situasi dan kondisi,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menegaskan bahwa dasar hukum dari seluruh rangkaian razia ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Perda tersebut menjadi landasan kuat bagi petugas untuk menindak segala bentuk usaha yang tidak memiliki dokumen resmi dan mengganggu kenyamanan publik.

Sasaran operasi kali ini cukup spesifik, yakni toko-toko kecil yang nekat menjual miras tanpa izin di lokasi-lokasi sensitif. Beberapa di antaranya ditemukan beroperasi di dekat area sekolah dan rumah ibadah.

Selain itu, petugas juga menindaklanjuti laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

Salah satu keberhasilan signifikan dalam operasi ini adalah penggeledahan sebuah gudang tak berizin yang berlokasi di kawasan Meruya, Kembangan.

“Kita melakukan penertiban terhadap peredaran miras yang tidak jelas dokumen atau izin-izinnya. Apalagi ini menjelang bulan suci Ramadan, kita berusaha menekan peredarannya,” ujar Edison.

Dalam menjalankan operasi kolosal ini, Satpol PP tidak bekerja sendirian. Sebanyak 140 personel gabungan dikerahkan ke lapangan dengan dukungan penuh dari unsur TNI dan Polri.

Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan proses penyitaan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak-pihak terkait.

“Malam ini kita lakukan penertiban secara kolosal di delapan kecamatan. Sampai menit ini, sudah ada 2.105 botol yang berhasil diamankan,” katanya.

Edison juga menekankan bahwa operasi cipta kondisi ini sangat penting untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja.

Keberadaan miras yang mudah diakses oleh anak di bawah umur atau kelompok ABG (Anak Baru Gede) seringkali menjadi pemicu utama keributan di jalanan maupun di pemukiman warga.

“Banyak usaha kecil yang tidak punya izin. Ini bisa menimbulkan gangguan trantibum, seperti mabuk-mabukan, ABG bikin keributan di jalan maupun lingkungan,” jelasnya.

Terkait nasib ribuan botol miras yang telah disita, pihak Satpol PP Jakarta Barat memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan dimusnahkan.

Berdasarkan kesepakatan antara pimpinan daerah bersama unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI, pemusnahan akan dilakukan secara terbuka di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

“Pemusnahan akan dilakukan di Monas, waktunya nanti ditentukan, kemungkinan bulan Mei,” tandas Edison.

Load More