PURWOKERTO.SUARA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan empat orang tersangka terkait pengurusan izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya dalam kasus tersebut telah mengamankan uang dalam pecahan mata uang Dollar Amerika sebesar 27.258 US Dollar.
"Pemberi berinisial ON (Oon Nusihono), Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk. Kemudian yang menerima ada tiga orang, pertama adalah HS ( Haryadi Suyuti) Walikota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022. Kedua NWH (Nurwidhihartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Ketiga TBY (Triyanto Budi Yuwono) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS," ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK yang juga disiarkan secara live streaming pada Jumat (03/06/2022) sore.
Alexander menerangkan, konstruksi perkara diduga telah terjadi perkara tindak korupsi sebagai berikut, pada tahun 2019 ON selaku Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jayaka selaku Dirut PT JOP, yang mana JOP adalah anak usaha dari PT SA.
Mereka mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan Malioboro Yogyakarta ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Proses pengajuan izin kemudian berlanjut di 2021, untuk memuluskan pengajuan tersebut ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan HS. HS kala itu masih menjadi Wali Kota Yogyakarta, KPK menyebut diduga ada kesepakatan antara HS dan ON.
"Kesepakatan itu antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Yogyakarta untuk segera menerbitkan izin IMB," jelas Alexander.
Ia meneruskan, pada waktu yang bersamaan juga disertai dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung. Dari hasil penelitian dan kajian Dinas PUPR ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi yaitu ada ketidaksesuaian dasar aturan pembangunan khusus soal tinggi dan posisi derajat kemiringan dari ruas jalan.
"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menurunkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui batasan tinggi bangunan
maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," ucap Alexander.
Pada aturan di wilayah cagar budaya, dimana apartemen itu dibangun sesuai Peraturan Daerah (Perda) adalah 32 meter. Akan tetapi, yang diajukan oleh ON tinggi apartemen itu adalah 40 meter.
"Selama proses penerbitan IMB itu diduga disertai dengan penyerahan uang secara bertahap minimal sebesar Rp50 Juta dari ON ke HS melalui TBY," pungkas Alexander. (AKF)
Tag
Berita Terkait
-
Peta Rasa Masjid Syuhada: Diplomasi Takjil Nusantara Penawar Rindu Rantau
-
Van Gastel Puji Mental Baja PSIM Yogyakarta Usai Tahan Imbang Semen Padang Meski Kalah Jumlah Pemain
-
Daftar Harga Rental Mobil Lepas Kunci di TRAC Yogyakarta untuk Lebaran, Mulai Rp500 Ribuan Per Hari
-
Pelatih Semen Padang FC Dejan Antonic Dipecat Usai Ditahan Imbang PSIM Yogyakarta
-
Daftar Ruas Tol Gratis saat Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Dewa United Tertinggal dari Manila Digger, Rafael Struick Duduk Manis di Bangku Cadangan
-
Rafathar Pergoki Pasangan Gay Ciuman, Teguran Nagita Slavina Tuai Pro Kontra
-
Pierluigi Collina Samakan VAR dengan Pernikahan: Awalnya Cinta Mati Lalu Ribut Kecil
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Kapan Libur Lebaran PNS 2026? Ini Aturan Menurut SKB 3 Menteri dan Jadwal WFA
-
Teka Teki Pelatih Real Madrid Musim Depan Ada Titik Terang, Eks Chelsea Jadi Kandidat Terkuat
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Sinopsis The Bride! Kisah Frankenstein Mencari Cinta
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri