PURWOKERTO.SUARA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan empat orang tersangka terkait pengurusan izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya dalam kasus tersebut telah mengamankan uang dalam pecahan mata uang Dollar Amerika sebesar 27.258 US Dollar.
"Pemberi berinisial ON (Oon Nusihono), Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk. Kemudian yang menerima ada tiga orang, pertama adalah HS ( Haryadi Suyuti) Walikota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022. Kedua NWH (Nurwidhihartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Ketiga TBY (Triyanto Budi Yuwono) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS," ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK yang juga disiarkan secara live streaming pada Jumat (03/06/2022) sore.
Alexander menerangkan, konstruksi perkara diduga telah terjadi perkara tindak korupsi sebagai berikut, pada tahun 2019 ON selaku Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jayaka selaku Dirut PT JOP, yang mana JOP adalah anak usaha dari PT SA.
Mereka mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan Malioboro Yogyakarta ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Proses pengajuan izin kemudian berlanjut di 2021, untuk memuluskan pengajuan tersebut ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan HS. HS kala itu masih menjadi Wali Kota Yogyakarta, KPK menyebut diduga ada kesepakatan antara HS dan ON.
"Kesepakatan itu antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Yogyakarta untuk segera menerbitkan izin IMB," jelas Alexander.
Ia meneruskan, pada waktu yang bersamaan juga disertai dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung. Dari hasil penelitian dan kajian Dinas PUPR ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi yaitu ada ketidaksesuaian dasar aturan pembangunan khusus soal tinggi dan posisi derajat kemiringan dari ruas jalan.
"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menurunkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui batasan tinggi bangunan
maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," ucap Alexander.
Pada aturan di wilayah cagar budaya, dimana apartemen itu dibangun sesuai Peraturan Daerah (Perda) adalah 32 meter. Akan tetapi, yang diajukan oleh ON tinggi apartemen itu adalah 40 meter.
"Selama proses penerbitan IMB itu diduga disertai dengan penyerahan uang secara bertahap minimal sebesar Rp50 Juta dari ON ke HS melalui TBY," pungkas Alexander. (AKF)
Tag
Berita Terkait
-
Uji Visibilitas dan Manuver, 3 Alasan Teknis Kenapa Honda BeAT Nyaman Banget Buat Night Ride
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Karya Seni Tanpa Sampah, Begini Seniman Manfaatkan Limbah Jadi Media Seni
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Rupiah Letoy, Warga RI Ramai-ramai Borong Valas dan Khawatir Ekonomi Memburuk
-
Piala Dunia 2026: Pelatih Korsel Bongkar Rahasia Menang Comeback Atas Ceko
-
Terbitkan Obligasi USD 1,5 Milar, Danantara Spill Siapa Pembelinya
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami
-
Viral Akal Bulus Seorang Pria Pura-Pura Idap Down Syndrome, Biar Bisa Dimandikan Perawat Perempuan
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
-
Pelatih Persib Bandung Antusias Sambut ASEAN Club Championship 2026/2027
-
John Herdman Tak Peduli Ranking FIFA, Lebih Bangga Lihat Kualitas Permainan Timnas Indonesia