- Penyidik Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha pada Selasa, 9 Juni 2026.
- Proses rekonstruksi tersebut berhasil mengungkap 23 adegan yang memperjelas peran dari 13 tersangka dalam kasus kekerasan.
- Hasil penyelidikan menunjukkan tindakan kekerasan dilakukan secara terstruktur dan disengaja berdasarkan instruksi dari ketua yayasan tersebut.
Suara.com - Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mengungkap fakta baru yang memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan terstruktur.
Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Selasa (9/6/2026), jumlah adegan bertambah dari 17 menjadi 23 adegan setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan rekonstruksi berlangsung selama sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.
"Jadi kurang lebih tadi dari 17 bertambah menjadi 23 adegan," kata Adrian usai rekonstruksi.
Rekonstruksi tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kuasa hukum korban, hingga pengacara para tersangka.
Menurut Adrian, penambahan adegan dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam rangkaian dugaan kekerasan yang terjadi di daycare tersebut.
Dari hasil rekonstruksi, polisi menilai terdapat indikasi kuat bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka bukanlah perbuatan spontan.
"Tadi dari hasil rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang itu sudah disengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan sendiri," ujarnya.
Temuan itu dinilai semakin memperkuat konstruksi perkara yang tengah disusun penyidik sekaligus menjadi bahan penting bagi jaksa dalam proses penuntutan.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat
"Selain untuk tadi jaksa juga menambah keyakinan untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat," tandas Adrian.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari Ketua Yayasan berinisial DK (51), Kepala Sekolah AP (42), serta 11 pengasuh yakni FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).
Sementara itu, 17 pengasuh lainnya yang belum berstatus tersangka masih diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala selama proses penyidikan berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI