News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Penyidik Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha pada Selasa, 9 Juni 2026.
  • Proses rekonstruksi tersebut berhasil mengungkap 23 adegan yang memperjelas peran dari 13 tersangka dalam kasus kekerasan.
  • Hasil penyelidikan menunjukkan tindakan kekerasan dilakukan secara terstruktur dan disengaja berdasarkan instruksi dari ketua yayasan tersebut.

Suara.com - Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mengungkap fakta baru yang memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan terstruktur.

Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Selasa (9/6/2026), jumlah adegan bertambah dari 17 menjadi 23 adegan setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan rekonstruksi berlangsung selama sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.

"Jadi kurang lebih tadi dari 17 bertambah menjadi 23 adegan," kata Adrian usai rekonstruksi.

Rekonstruksi tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kuasa hukum korban, hingga pengacara para tersangka.

Menurut Adrian, penambahan adegan dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam rangkaian dugaan kekerasan yang terjadi di daycare tersebut.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Jalan Pakel Baru Nomor 3, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (Suara.com/Hiskia)

Dari hasil rekonstruksi, polisi menilai terdapat indikasi kuat bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka bukanlah perbuatan spontan.

"Tadi dari hasil rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang itu sudah disengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan sendiri," ujarnya.

Temuan itu dinilai semakin memperkuat konstruksi perkara yang tengah disusun penyidik sekaligus menjadi bahan penting bagi jaksa dalam proses penuntutan.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Selain untuk tadi jaksa juga menambah keyakinan untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat," tandas Adrian.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari Ketua Yayasan berinisial DK (51), Kepala Sekolah AP (42), serta 11 pengasuh yakni FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).

Sementara itu, 17 pengasuh lainnya yang belum berstatus tersangka masih diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala selama proses penyidikan berlangsung.

Load More