PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - AKBP Brotoseno diketahui beberapa waktu lalu terjerat kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. Meskipun begitu, ia tidak dipecat oleh POLRI, namun hanya pemindahan tugas yang bersifat demosi.
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin menerangkan, putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020, AKBP Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara sudah final.
"Putusan ini (kepada AKBP Brotoseno) tentu sifatnya institusional, bukan interpersonal. Karena sifatnya institusional, maka Pernyataan Kompolnas bahwa putusan tersebut bukan di era Kapolri Jenderal Sigit tidaklah tepat," ujarnya dalam siaran tertulisnya.
Menurutnya, Siapapun Kapolrinya, akan terikat pada keputusan tersebut. Jadi, lanjutnya, pendapat tersebut lebih bertendensi melindungi personal kapolri, dibandingkan melihat keputusan institusi yang final dan mengikat.
"Jalan keluar menyelesaikan polemik ini adalah AKBP Brotoseno dengan legowo demi nama baik institusi POLRI adalah mengundurkan diri," tegas Hasanuddin. (AKF)
Berita Terkait
-
9 Potret Kemesraan Tata Janeeta dan Brotoseno, Buka Rahasia Hadapi Ujian di Ulang Tahun Pernikahan ke-2
-
Tata Janeeta Singgung Pasangan Tebar Pesona, Benarkah Sindir Suami yang Baru Dipecat Polri?
-
Dipecat Tak Terhormat, Kisah Cinta Brotoseno dengan 2 Artis ini Kembali Disorot
-
Curhat Pilu Tata Janeeta soal Brotoseno Dipecat Polri: I love You Till Jannah
-
10 Potret Tata Janeeta dan Brotoseno, Tetap Dukung Suami Setelah Resmi Dipecat dari Polri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel