/
Selasa, 21 Juni 2022 | 20:48 WIB
Suara.com

PURWOKERTO.SUARA.COM - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mengatakan Singapura pernah suatu kali dimiliki Johor dan negara bagian Johor harus mengklaim kembali Singapura untuk dikembalikan ke Johor dan Malaysia.

"Namun tidak ada permintaan apapun terhadap Singapura. Justru kita malah menunjukkan apresiasi terhadap kepemimpinan negara baru yang disebut Singapura ini," kata dia ketika berpidato pada Minggu, 19 Juni 2022 lalu, dikutip dari The Straits Times.

Tun Dr Mahathir juga mengatakan pemerintah Malaysia beranggapan lebih berharga ketika memenangkan pulau Sipadan dan Ligitan dari Indonesia di Mahkamah Internasional, sambil menyerahkan sepotong batu seukuran meja, Pedra Branca, ke Singapura.

"Kita harus menuntut bukan saja Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh, untuk dikembalikan kepada kita. Kita juga harus meminta Singapura dan Kepulauan Riau sebagai Tanah Melayu," ujar dia disambut tepuk tangan audiens.

Mantan Perdana Menteri berusia 96 tahun yang dikenal sebagai tokoh kontroversial berbicara pada sebuah acara di Selangor yang diadakan beberapa organisasi nonpemerintah di bawah naungan Kongres Survival Melayu. Acara ini bertajuk "Aku Melayu: Survival Bermula".

Pada pembukaan pidatonya yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir mengatakan apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu itu luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand Selatan sampai ke Kepulauan Riau dan Singapura. Namun kini hanya terbatas di Semenanjung Malaya.

"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan jadi milik orang lain di masa depan," ucapnya.

Ia juga mengatakan Malaysia hari ini tidak dimiliki oleh warga pribumi, karena banyak masyarakat melayu hidup miskin dan cenderung menjual tanah mereka.

Ia mendesak audiens untuk belajar dari sejarah, ia mengatakan: "Jika kita salah, kita harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kita tetap tanah Melayu,".

Mahkamah Internasional menetapkan Pulau Sipadan dan Ligitan milik Malaysia bukan Indonesia pada 2002. 

Pada 2008, Mahkamah Internasional memutuskan Pedra Branca milik Singapura. Sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Pada 2017, Malaysia mengajukan peninjauan ulang atas keputusan Mahkamah Internasional. Tapi pada Mei 2018 setelah Mahathir kembali menjadi Perdana Menteri, Malaysia mengumumkan tidak mencabut proses hukum peninjauan kembali.

Load More