PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Polri akhirnya memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebelum dipecat, Ferdy Sambo ternyata sempat mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri, sehari sebelum sidang komisi etik digelar, Rabu (24/8/2022).
Ini diakui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Sambo. Namun itu rupanya tidak mengubah keputusan Polri untuk tetap menggelar sidang komisi etik pada Kamis keesokan harinya, (25/8/2022).
Hingga komisi sidang etik memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) memang sudah membayangi Ferdy Sambo sejak kasus pidana maupun dugaan pelanggaran etiknya mulai terang diusut Kepolisian.
PTDH adalah mimpi buruk bagi setiap anggota Polri, terutama bagi mereka yang sudah lama atau puluhan tahun berkarir di Kepolisian. Para terduga pelanggar kode etik sebenarnya diberi hak atau kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri.
Ini mengacu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Namun untuk mengajukan pengunduran diri itu, pelanggar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan
Adapun aturannya sebagaimana berikut
Pasal 111
(1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan
c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Ferdy Sambo boleh saja memenuhi beberapa kriteria di antaranya, yaitu masa dinas lebih dari 20 tahun, atau memiliki prestasi saat berdinas di Polri. Namun syarat ketiga sepertinya sulit ia penuhi, yaitu tidak melakukan tindak pidana dengan ancaman paling sedikit 5 tahun.
Sementara Sambo saat ini ditetapkam tersangka atas kasus kematian Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Baca Juga: Habis Berhubungan Badan, Apakah Suami-Istri Harus Mensucikan Rambut yang Rontok?
Dalam pasal 340 KUHP, tertulis bahwa tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Melihat fakta tersebut, wajar jika permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak. Komisi etik tetap menyidang Ferdy Sambo dan akhirnya memutuskan memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo atas pelanggaran berat yang dilakukannya.
Ajukan banding
Tim Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Ferdi Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, melalui sidang kode etik, Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang etik Ferdy Sambo berlangsung dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam.
Sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dari mereka yang berpangkat Brigadir Jendral hingga Bharada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu