/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:37 WIB
sidang paripurna DPR (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM, Publik dikejutkan dengan skema pensiunan DPR yang dinilai berlebihan. Dengan masa jabatan hanya lima tahun, mantan anggota DPR bisa menerima pensiunan seumur hidup, bahkan bisa diwariskan.  

Dilansir dari suara.com, gaji pensiun itu akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Bahkan  dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke suami atau istri yang ditinggalkan,  atau anak sebelum berusia 25 tahun.

Pasal 17 yang mengatur, jika penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak menerima uang pensiun. 

Sedangkan di Pasal 19 mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak memiliki suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.  Tiap  anggota DPR  juga sudah bisa menerima gaji pensiun seumur hidup meski hanya menjabat dalam satu periode atau selama lima tahun.

Untuk besaran pensiun, berdasarkan periode DPR RI 2014-2019, gaji pensiun setiap mantan anggota DPR akan menerima sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta tiap bulan.

Jumlah gaji pensiun pokok sebulan anggota DPR yakni 1 persen dari dasar pensiun pokok untuk setiap satu bulan masa jabatan,  dengan ketentuannya paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.

Dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir yang diterima anggota dewan sesuai undang-undang. Besaran tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Gaji pensiun anggota DPR sebesar 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Khusus untuk anggota DPR yang merangkap ketua akan menerima Rp3,02 juta.

Sementara anggota DPR yang merangkap wakil ketua, gaji pensiun yang diperoleh adalah Rp2,77 juta. Sementara para wakil rakyat yang tidak merangkap jabatan apapun, akan menerima Rp2,52 juta.

Baca Juga: Pernah Kena Tampar Will Smith, Chris Rock Tolak Tawaran Jadi Pembawa Acara Academy Awards 2023

Bukan hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan menerima tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu,  dana THT untuk anggota DPR total mencapai Rp6,2 miliar yang diberikan kepada 556 orang anggota DPR RI. 

Dengan begitu,  masing-masing anggota DPR akan menerima tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta yang diterima hanya sekali. 

"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Lalu, ada pula iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp98 ribu. Dengan kata lain, total dana pensiun keseluruhan yang didapatkan  maksimal 75 persen dikali gaji pokok. (iruma cezza)

Load More