PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyita perhatian publik. Publik selalu memantau kabar perkembangan kasus itu dari waktu ke waktu. Bharada E salah satu tersangka yang paling mendapat sorotan.
Ia lah yang diduga mengeksekusi Brigadir J, namun mendapat pembelaan karena tindakannya bukan di bawah kendali Ferdy Sambo. Kisah Bharada E yang seakan “ditumbalkan” ini pun menyentuh emosi publik.
Bharada E dibela banyak pengacara yang gonta-ganti. HIngga ia menjadi justice collaborator yang berpotensi bisa meringankan hukumannya. Ia mendapat perlindungan ekstra dari LPSK sebagai saksi kunci.
Namun lain nasib dengan Bripka Ricky Rizal (RR). Ia sama-sama ajudan. Dia tak ikiut menembak. Karenanya ia lepas dari tuduhan pembunuhan sebagaimana pasal 388 KUHP seperti dituduhkan ke Bharada E.
Namun ia justru dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya lebih berat, maksimal hukuman mati. Ia diancam sama dengan atasannya, Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan itu.
Peran RR dianggap turut membantu serta menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun yang belum terjelaskan, yang dia perbuat atas inisiatif pribadi, atau di bawah kendali dan perintah atasannya. Ini mengingat posisinya hanya ajudan, sekaligus prajurit yang dituntut loyal terhadap pimpinan. Perannya saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir juga tak terlihat signifikan.
Suara pembelaan dari Bripka pun tak pernah terdengar. Siapa penyambung lidahnya ke publik. Sementara tidak pernah muncul, siapa pengacara Bripka RR sebenarnya. Ini berbeda dengan kuasa hukum Bharada E yang begitu vokal membela kliennya.
Mestinya, sebagaimana Bharada E, Bripka RR pun berhak didampingi pengacara. Ini amanat Undang-undang. Persisnya Pasal 56 KUHP. Terlebih kasusnya bera dengan ancaman hukuman maksimal. Jika tersangka tak mampu menyewa pengacara, negara, bisa memberikan bantuan hukum kepadanya. Ini pula yang dilakukan terhadap Bharada E, dimana Breskrim Polri menunjuk pengacara untuknya.
Karena tidak semua saksi maupun terdakwa mengerti hukum, sehingga dikhawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan benar. UU menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan.
Baca Juga: Cara Mengganti Foto Profil WhatsApp Tanpa Terpotong, Perhatikan Ukurannya
Didampingi pengacara juga merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan merupakan persamaan kedudukan di depan hukum.
Ibu RR Selalu Menangis
Selama ini, tidak ada suara pembelaannya yang dikutip media massa. Ia adalah tersangka paling jarang disorot ketimbang tersangka lain.
Satu-satunya suara yang membela adalah jerit orang tuanya sendiri, Masitoh, di tempat tinggalnya yang sederhana di Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. RR sudah kehilangan ayahnya sejak lama.
Masitoh tak menyangka anaknya yang penurut bakal terjerat kasus pembunuhan berencana.
Kades Kuntili Salamun ikut membela. Sayang ia bukan pengacara. Sehingga suaranya hanya bisa tersampai lewat media massa. Salamun mengenal RR sebagai pemuda yang baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Kenapa Israel dan AS Menyerang Iran? Ini Kronologinya
-
5 Rekomendasi Jilbab yang Jadi Tren Lebaran 2026, Stylish dan Anggun
-
Belum Dipakai, Pemprov Ungkap Kronologi Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim
-
4 Physical Sunscreen Niacinamide, Rawat Kulit Sensitif Atasi Bekas Jerawat
-
Daftar Negara yang Diprediksi Aman dari Perang Dunia III, Indonesia Termasuk?
-
Pemangku Hak Ulayat dan Masyarakat Dukung Investasi PT DPM
-
Elkan Baggott Terjebak di Bangku Cadangan Ipswich Town, Kariernya Mentok
-
Apple Rilis iPhone 17e: Pakai Chipset A19 dan MagSafe, Harga Rp10 Jutaan Bakal Jadi Incaran?
-
Harta Kekayaan Ali Khamenei yang Tewas dalam Serangan AS-Israel
-
Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge