Ogah ndukung
Mantan korupsi kok di dukung ana² bae negara konoha
Iwan Setiawan
"Mau pemilu pada dibebasin...karna masih punya pengaruh di masyarakat..masih punya pendukung... dibutuhkan suaranya untuk mendukung calon tertentu..."
Perjalanan Kasus
Seperti diketahui, Bupati non aktif Purbalingga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019).
Dengan demikian, majelis hakim memvonis Ketua DPC PDIP Purbalingga tersebut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta Tasdi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dilansir dari suara.com, Hakim Widijantono mengatakan, selama menjabat Bupati Purbalingga, Tasdi dituduh menerima uang suap Rp 500 juta untuk memenangkan salah satu pihak swasta dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap II.
Baca Juga: Didesain Buro Happold Perancang Stadion Tottenham Hotspurs, Stadion JIS Dinyatakan tak Layak PSSI
Tasdi juga terbukti menerima uang Rp 115 juta dari Hamdani Kosen—pihak swasta. Penerimaan uang terjadi dua kali, pada 4 Mei 2018 sebesar Rp 15 juta, dan Rp 100 juta pada 4 Juni 2018.
Terkait pemberian uang Rp180 juta dari anggota Fraksi PDIP DPR RI Utut Adiyanto, hakim menyebut hal itu bukan gratifikasi. Sebab, Tasdi menerima uang tersebut selaku Ketua DPC PDIP. (iruma.cezza)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas