/
Minggu, 11 September 2022 | 12:13 WIB
Mantan Bupati Purbalingga Tadi saat mengenakan baju tahanan (Suara.com)


Ogah ndukung
Mantan korupsi kok di dukung ana² bae negara konoha


Iwan Setiawan


"Mau pemilu pada dibebasin...karna masih punya pengaruh di masyarakat..masih punya pendukung... dibutuhkan suaranya untuk mendukung calon tertentu..."

Perjalanan Kasus

Seperti diketahui, Bupati non aktif Purbalingga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019).

Dengan demikian, majelis hakim memvonis Ketua DPC PDIP Purbalingga tersebut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.


Dalam putusan hakim, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.


Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta Tasdi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dilansir dari suara.com, Hakim Widijantono mengatakan, selama menjabat Bupati Purbalingga, Tasdi dituduh menerima uang suap Rp 500 juta untuk memenangkan salah satu pihak swasta dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap II.

Baca Juga: Didesain Buro Happold Perancang Stadion Tottenham Hotspurs, Stadion JIS Dinyatakan tak Layak PSSI


Tasdi juga terbukti menerima uang Rp 115 juta dari Hamdani Kosen—pihak swasta. Penerimaan uang terjadi dua kali, pada 4 Mei 2018 sebesar Rp 15 juta, dan Rp 100 juta pada 4 Juni 2018.


Terkait pemberian uang Rp180 juta dari anggota Fraksi PDIP DPR RI Utut Adiyanto, hakim menyebut hal itu bukan gratifikasi. Sebab, Tasdi menerima uang tersebut selaku Ketua DPC PDIP. (iruma.cezza) 

Load More