PURWOKERTO.SUARA.COM - Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo. Kini proses administratif tengah bergulir di Sekretariatan Negara.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding menyatakan Ferdy Sambo melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela. Sambo dinyatakan tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bahkan melakukan perbuatan pidana menghalangi penegakkan hukum atau obstruction of justice.
Proses selanjutnya, Polri mengirimkan berkas PTDH ke Kantor Sekretariat Negara (Setneg). Setneg kemudian akan mengirimkan surat keputusan presiden tentang pemberhentian Ferdy Sambo yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Mekanisme diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.
Dengan demikian, tidak ada prosesi Presiden Jokowi melepas tanda pangkat bintang dua dari pundak Sambo.
"Sudah (dikirimkan)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis 29 September 2022.
Dedi menambahkan, pihaknya akan memberikan perkembangan selanjutnya terkait pemecatan Ferdy Sambo apabila sudah diinformasikan dari pihak Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Baca Juga: Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Jika Terbukti Aniaya Lesti Kejora
“Nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM akan diinfokan,” katanya.
=======================
Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Jika Terbukti Aniaya Lesti Kejora
PURWOKERTO.SUARA.COM - Artis Rizky Billar terancam 15 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Lesti telah melaporkan dugaan KDRT ini ke Polresta Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan laporan kasus KDRT atas nama Lesti. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Sambo Cs Segera Disidangkan
-
Febridiansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Rekan Semasa di KPK Kaget dan Kecewa
-
Segera Diadili, Ini Harapan Ferdy Sambo dan Istrinya di Persidangan
-
Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T
-
Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Digelar Besok di Tangerang, Zulhas hingga Eko Patrio Ikut Hadir
-
Kiai Ashari Suruh Korban Telan Sperma, Ini Tujuannya
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak
-
Skandal Pencabulan di Ponpes Pati: Ashari Disebut Sakti, Warga Takut Bantu, Ayah Korban Diintimidasi
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini
-
Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
-
Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel
-
Kisah Kelam Legenda Brasil Ademir di Piala Dunia: Dari Orang Suci jadi Simbol Patah Hati