/
Rabu, 28 September 2022 | 21:49 WIB
Febridiansyah bekas jubir KPK menjadi pengacara tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Rekan kerja semasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempu menyimpan kekecewaan ketika mendengar kabar Febridiansyah dan Rasamala Aritonang menjadi pengacara tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Novel Baswedan misalnya, melalui akun twitternya (@nazaqistsha) menyatakan keterkejutannya usai mendengar kabar Febridiansyah menjadi pengacara Sambo dan Putri. 

"Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap @febridiansyah dan @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC dan FS," tulisnya.

"Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi/merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," ujarnya.

Yudi Purnomo Harahap juga menyarankan saran yang sama dengan Novel baswedan. Melalui Twitternya, Yudi menyampaikan saran itu.

"Saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt. Namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka, karena reaksi publik saat ini cendrung negatif karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik," ujarnya.

Merespons kekecewaan mantan rekan kerja dan masyarakat luas, Febri menjawab melalui media sosial. Ia menyatakan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara objektif.

"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung. Sebagai bentuk pilihan profesional sebagai Advokat, tadi sudah saya sampaikan penjelasan ke teman-teman jurnalis," tulisnya.

Ia merujuk pada statemennya sebelumnya bahwa ia akan mendampingi Putri Candrawathi secara objektif. 

Baca Juga: Segera Diadili, Ini Harapan Ferdy Sambo dan Istrinya di Persidangan

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya danbertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ujarnya. 

Ia pun banjir pertanyaan mengenai objektif seperti apa yang dia maksud. "Banyak pertanyaan tentang pendampingan hukum objektif seperti apa yang dilakukan. Ada sejumlah hal yang telah kami kerjakan," tulisnya.

Kemudian ia merujuk padapenjelasan yang ia sampaikan saat konferensi pers di Jakarta. Saat konferensi pers, Febri menjelaskan upayayang ia lakukan sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi.

Beberapahal yang ia lakukan sebagai upaya mengungkap fakta secara objektif antara lain:
1. Melakukan rekonstruksi di rumah Fedy Sambo di Magelang.
2. Mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.
3. Berdiskusi dengan lima ahli hukum, tiga profesor dan dua doktor ilmu hukum dari empat perguruan tinggi.
4. Bersikusi dengan lima psikolog, baik guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik.
5. Mempelajari setidaknya 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.
6. Kegiatan lain sesuai ruang lingkup pendampingan hukum.

Load More