/
Jum'at, 30 September 2022 | 16:52 WIB
Fersy Sambo dan Putri Candrawathi ketika menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga. (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Setelah mendapat sorotan dari berbagai kalangan, Polri kini resmi menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penahanan dilakukan setelah Polri menjalankan evaluasi pada kondisi kesehatan istri Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat 30 September 2022.

Selain itu, penahanan juga dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lengkap. Setelah memenuhi form P21, maka untuk memudahkan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, maka Polri menahan Putri Candrawathi.

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujarnya.

Kapolri menjelaskan penahanan Putri Candrawathi menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut dan memproses sampai tuntas dan transparan.

“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan Tim Khusus Polri menjealankan uji kesehatan fisik Putri. Uji kesehatan untuk menentukan proseshukum selanjutnya.

“Dari kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter dan nanti hasilnya disampaikan ke penyidik, sehingga apabila sudah P21, baru penyidik akan mengambil langkah berikutnya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.

Dedi hanya menyebutkan penyidik akan mengambil langkah selanjutnya setelah Timsus memastikan kondisi kesehatan PC dinyatakan memenuhi syarat dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit

“Ya saya tidak berani berandai-andai dulu (terkait penahanan PC). Nanti ya nunggu P21,” ujarnya.

“Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya. P21 ya progres selanjutnya ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat, baru nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya,” kata dia melanjutkan.

Evaluasi kesehatan terhadap PC dilakukan oleh tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri. Meski demikian Timsus mempersilakan jika Putri ingin melakukan pemeriksaan mandiri sebagai second opinion. Namun Dedi mengatakan, hasilnya akan diberikan kepada penyidik dan penyidik yang akan memutuskan langkah selanjutnya.

“Dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” tuturnya.

Load More