PURWOKERTO.SUARA.COM - Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi untuk Arema FC atas insiden di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu malam 1 Oktober 2022 yang lalu.
PSSI menjatuhkan sanksi setelah membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian ini dari sisi sepak bola. Hasil investigasi menunjukkan ada kelalaian yang dilakukan panitia pelaksana Arema FC.
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengumumkan sederet sanksi untuk Arema melalui konferensipers pada Selasa 4 Oktober 2022. Erwin didampingi Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh.
Berikut tiga sanksi Komdis PSSI untuk Arema FC:
1. Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Pertandingan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, minimal 210 kilometer dari lokasi.
"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin," demikian bunyi sanksi Komdis PSSI.
2. Kepada Panitia Pelaksana, dengan Abdul Haris sebagai Ketua Pelaksana, harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Artinya Haris harus jeli, cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan insiden.
"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup."
3. Kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.
"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan."
Baca Juga: Diduga Melakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Dikeluarkan Sebagai Host Dangdut Academy
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Alternatif Bubble Wrap, Bisakah Honeycomb Paper Wrap Menyelamatkan Masa Depan Belanja Online?
-
Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder
-
"Bara Sang Pengarang", Novel Fantasi Misteri Sarat Makna
-
Bupati Pandeglang Tuai Kontroversi Usai Lantik Tersangka Kasus Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli
-
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua hingga Ludes
-
Arsenal Kalah di Final UCL, Martin Keown Desak Arteta Belanja di Posisi Ini
-
Jembatan Danau Bingkuang Arah Pekanbaru ke Bangkinang Ditutup
-
Suzuki Jimny Versi Mini Meluncur, Harga Cuma Rp200 Jutaan