PURWOKERTO.SUARA.COM - Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi untuk Arema FC atas insiden di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu malam 1 Oktober 2022 yang lalu.
PSSI menjatuhkan sanksi setelah membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian ini dari sisi sepak bola. Hasil investigasi menunjukkan ada kelalaian yang dilakukan panitia pelaksana Arema FC.
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengumumkan sederet sanksi untuk Arema melalui konferensipers pada Selasa 4 Oktober 2022. Erwin didampingi Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh.
Berikut tiga sanksi Komdis PSSI untuk Arema FC:
1. Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Pertandingan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, minimal 210 kilometer dari lokasi.
"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin," demikian bunyi sanksi Komdis PSSI.
2. Kepada Panitia Pelaksana, dengan Abdul Haris sebagai Ketua Pelaksana, harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Artinya Haris harus jeli, cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan insiden.
"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup."
3. Kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.
"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan."
Baca Juga: Diduga Melakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Dikeluarkan Sebagai Host Dangdut Academy
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja
-
Datangi Polsek Dente Teladas dengan Pede, Koboi Pemilik Revolver Ini Malah Masuk Perangkap
-
Ada Dowoon dan Lee Chae Min, Variety Show Take a Hike Siap Tayang Agustus
-
Jadi Suami Dingin, Emir Mahira Jaga Jarak dengan Zee Asadel Sebelum Syuting Kupilih Jalur Langit
-
Wajah Lebih Terdefinisi Tanpa Operasi, Tren Kontur Presisi Jadi Pilihan Baru Perawatan Estetika
-
Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau
-
Duel Berdarah 2 Saudara di Pasar Kopindo Metro: Pria Ini Terkapar dengan Telinga Nyaris Putus
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia
-
Belanja Lebaran 2026 Cetak Rekor, Kelas Menengah dan Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
-
Kejutan, Penjualan Mobil Polytron Ungguli Brand Ternama Korea, Jepang dan Eropa