/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 09:40 WIB
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing (pssi.org)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi untuk Arema FC atas insiden di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu malam 1 Oktober 2022 yang lalu.

PSSI menjatuhkan sanksi setelah membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian ini dari sisi sepak bola. Hasil investigasi menunjukkan ada kelalaian yang dilakukan panitia pelaksana Arema FC.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengumumkan sederet sanksi untuk Arema melalui konferensipers pada Selasa 4 Oktober 2022. Erwin didampingi Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh.

Berikut tiga sanksi Komdis PSSI untuk Arema FC:
1. Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Pertandingan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, minimal 210 kilometer dari lokasi.

"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin," demikian bunyi sanksi Komdis PSSI.

2. Kepada Panitia Pelaksana, dengan Abdul Haris sebagai Ketua Pelaksana, harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Artinya Haris harus jeli, cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan insiden.

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup."

3. Kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan."

Baca Juga: Diduga Melakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Dikeluarkan Sebagai Host Dangdut Academy

Load More