PURWOKERTO.SUARA.COM, Antrean haji untuk umat Islam di Indonesia semakin panjang karena pandemi Covid 19 yang berkepanjangan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Nur Arifin mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan umrah dan haji khusus, penyelenggaraan ibadah haji itu ada dua jenis, haji kuota dan non kuota.
Untuk haji kuota, berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, dalam setahun kuota haji dunia diberikan kurang lebih 2,5 juta.
Khusus untuk Indonesia mendapat kuota 221 ribu jamaah atau 10 sepuluh persen dari data penduduk. Namun itu untuk masa normal.
Lain halnya di masa pandemi, dimana kuota haji hanya 10 ribu yang diperuntukkan bagi penduduk Arab Saudi.
Tahun 2021, masih di masa pandemi, kuota naik menjadi 60 ribu untuk penduduk Saudi dan Kedutaan atau Espatriat.
"Tahun 2022, kuota haji yang diizinkan Saudi 1 juta jamaah. Indonesia mendapatkan kuota 100.051 ribu, " katanya dikutip dari laman resmi Kemenag
Menurunnya kuota haji di masa pandemi itu mengakibatkan antrian atau masa tunggu haji menjadi panjang.
Ia mengungkapkan, saat ini pendaftar haji setiap tahun di Indonesia mencapai angka 5,5 juta orang. Jika dibagi kuota normal sebanyak 221 ribu, maka masa tunggu haji rata-rata 25 tahun secara nasional.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Masjid Islamic Center Jakarta, Berawal dari Renovasi Kubah
Namun daftar tunggu berubah ketika dibagi kuota tidak normal, karena pandemi seperti saat ini.
Dengan perhitungan, 5,5 juta pendaftar dibagi dengan kuota jamaah haji tahun 2022 ini 100.051 ribu, maka masa tunggu ibadah haji nasional 55 tahun.
"Hal ini disebabkan adanya pengurangan kuota jamaah haji yang diberangkatkan. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal,” ulasnya.
Tetapi jika kuota yang diberikan pemerintah Saudi kembali normal, ia memastikan masa tunggu haji jamaah asal Indonesia akan kembali normal.
Nur Arifin menjelaskan, haji kuota ini juga terbagi dua, haji reguler dan haji khusus. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 35-37 juta. Adapun haji khusus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuotanya 8 persen dari kuota reguler.
"Tahun ini Indonesia dapat kuota 7.226 jemaah,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
6 Cara Masak Ketupat agar Tidak Cepat Basi, Kunci Awet Berhari-hari
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
-
5 Tips Tetap Bugar Meski Puasa Saat Menyetir Jarak Jauh saat Mudik Lebaran
-
Ahn Hyo Seop Akan Hadiri Oscar Pertamanya Berkat KPop Demon Hunters
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026