PURWOKERTO.SUARA.COM, Antrean haji untuk umat Islam di Indonesia semakin panjang karena pandemi Covid 19 yang berkepanjangan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Nur Arifin mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan umrah dan haji khusus, penyelenggaraan ibadah haji itu ada dua jenis, haji kuota dan non kuota.
Untuk haji kuota, berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, dalam setahun kuota haji dunia diberikan kurang lebih 2,5 juta.
Khusus untuk Indonesia mendapat kuota 221 ribu jamaah atau 10 sepuluh persen dari data penduduk. Namun itu untuk masa normal.
Lain halnya di masa pandemi, dimana kuota haji hanya 10 ribu yang diperuntukkan bagi penduduk Arab Saudi.
Tahun 2021, masih di masa pandemi, kuota naik menjadi 60 ribu untuk penduduk Saudi dan Kedutaan atau Espatriat.
"Tahun 2022, kuota haji yang diizinkan Saudi 1 juta jamaah. Indonesia mendapatkan kuota 100.051 ribu, " katanya dikutip dari laman resmi Kemenag
Menurunnya kuota haji di masa pandemi itu mengakibatkan antrian atau masa tunggu haji menjadi panjang.
Ia mengungkapkan, saat ini pendaftar haji setiap tahun di Indonesia mencapai angka 5,5 juta orang. Jika dibagi kuota normal sebanyak 221 ribu, maka masa tunggu haji rata-rata 25 tahun secara nasional.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Masjid Islamic Center Jakarta, Berawal dari Renovasi Kubah
Namun daftar tunggu berubah ketika dibagi kuota tidak normal, karena pandemi seperti saat ini.
Dengan perhitungan, 5,5 juta pendaftar dibagi dengan kuota jamaah haji tahun 2022 ini 100.051 ribu, maka masa tunggu ibadah haji nasional 55 tahun.
"Hal ini disebabkan adanya pengurangan kuota jamaah haji yang diberangkatkan. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal,” ulasnya.
Tetapi jika kuota yang diberikan pemerintah Saudi kembali normal, ia memastikan masa tunggu haji jamaah asal Indonesia akan kembali normal.
Nur Arifin menjelaskan, haji kuota ini juga terbagi dua, haji reguler dan haji khusus. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 35-37 juta. Adapun haji khusus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuotanya 8 persen dari kuota reguler.
"Tahun ini Indonesia dapat kuota 7.226 jemaah,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil