PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Sebanyak sembilan anak menjadi korban pelecehan seksual seorang guru ngaji di Kabupaten Cilacap berinisial M (41). Kasus ini mengejutkan karena pelaku melakukan pencabulan saat korban mengaji.
Kasus ini terkuak setelah seorang penyintas, anak perempuan, pulang dalam keadaan menangis. Orang tua penyintas lantas bertanya kenapa anaknya menangis. Anak itu menceritakan yang ia alami kepada orangtuanya.
"Jadi salah satu korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Dia menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabuli korban saat sedang mengaji," kata Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo SIK kepada wartawan, Rabu (18/10/2022).
Orang tua penyintas melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, polisi memeriksa M. Dari keterangan M, total ada sembilan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam periode waktu Januari hingga Oktober 2022.
Sembilan orang penyintas berusia 8-12 tahun dan berjenis kelamin perempuan. Pelaku mengaku melakukan pencabulan untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dari pengakuannya, ia sudah lama menduda.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
"Pelaku mengiming-imingi dengan memberikan uang jajan sebesar Rp 10 ribu dengan metode mengaji setiap santriwati dipanggil satu-persatu ke depan, supaya korban mau dan mudah dicabuli," ucapnya.
Menurut Kompol Suryo, tersangka sudah menjalani profesi sebagai guru ngaji sejak tahun 2019 di sebuah TPQ di Kecamatan Maos.
Kondisi korban saat ini mengalami trauma baik secara fisik maupun psikis. Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Polresta Cilacap guna di proses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Dari kejadian tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah pakaian pelaku dan korban yang dikenakan waktu kejadian pencabulan.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," tutupnya. (Anang Firmansyah)
Berita Terkait
-
Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Bener Meriah Ditangkap
-
Pengacara Keluarga : Kemungkinan Ibu Putri Sendiri yang Lecehkan Brigadir Yosua
-
Perbaikan Rel Amblas Selesai, Kereta Api yang Melintas di Cilacap Bisa Lebih Cepat
-
Korban Hilang Terseret Banjir Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jalur Kereta Api di Cilacap Ambles Diperbaiki, Perjalanan Mulai Normal
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Legenda Chelsea Terseret Sengketa Properti, Dilarang Gunakan Teras Rumah Rp60 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Sopir Truk Asal Pandeglang Tewas
-
Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Kematian NS, Desak Jerat Ibu Tiri dengan Hukuman Maksimal
-
Ikuti Owner Meeting di Jakarta, Maestro Solo Semakin Antusias Debut di PFL 2!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Rabu 25 Februari 2026, Jangan Telat Bangun Sahur!
-
Ucapkan Selamat Tinggal Macet! Jalur Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan