PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Sebanyak sembilan anak menjadi korban pelecehan seksual seorang guru ngaji di Kabupaten Cilacap berinisial M (41). Kasus ini mengejutkan karena pelaku melakukan pencabulan saat korban mengaji.
Kasus ini terkuak setelah seorang penyintas, anak perempuan, pulang dalam keadaan menangis. Orang tua penyintas lantas bertanya kenapa anaknya menangis. Anak itu menceritakan yang ia alami kepada orangtuanya.
"Jadi salah satu korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Dia menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabuli korban saat sedang mengaji," kata Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo SIK kepada wartawan, Rabu (18/10/2022).
Orang tua penyintas melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, polisi memeriksa M. Dari keterangan M, total ada sembilan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam periode waktu Januari hingga Oktober 2022.
Sembilan orang penyintas berusia 8-12 tahun dan berjenis kelamin perempuan. Pelaku mengaku melakukan pencabulan untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dari pengakuannya, ia sudah lama menduda.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
"Pelaku mengiming-imingi dengan memberikan uang jajan sebesar Rp 10 ribu dengan metode mengaji setiap santriwati dipanggil satu-persatu ke depan, supaya korban mau dan mudah dicabuli," ucapnya.
Menurut Kompol Suryo, tersangka sudah menjalani profesi sebagai guru ngaji sejak tahun 2019 di sebuah TPQ di Kecamatan Maos.
Kondisi korban saat ini mengalami trauma baik secara fisik maupun psikis. Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Polresta Cilacap guna di proses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Dari kejadian tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah pakaian pelaku dan korban yang dikenakan waktu kejadian pencabulan.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," tutupnya. (Anang Firmansyah)
Berita Terkait
-
Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Bener Meriah Ditangkap
-
Pengacara Keluarga : Kemungkinan Ibu Putri Sendiri yang Lecehkan Brigadir Yosua
-
Perbaikan Rel Amblas Selesai, Kereta Api yang Melintas di Cilacap Bisa Lebih Cepat
-
Korban Hilang Terseret Banjir Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jalur Kereta Api di Cilacap Ambles Diperbaiki, Perjalanan Mulai Normal
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak