PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Sebanyak sembilan anak menjadi korban pelecehan seksual seorang guru ngaji di Kabupaten Cilacap berinisial M (41). Kasus ini mengejutkan karena pelaku melakukan pencabulan saat korban mengaji.
Kasus ini terkuak setelah seorang penyintas, anak perempuan, pulang dalam keadaan menangis. Orang tua penyintas lantas bertanya kenapa anaknya menangis. Anak itu menceritakan yang ia alami kepada orangtuanya.
"Jadi salah satu korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Dia menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabuli korban saat sedang mengaji," kata Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo SIK kepada wartawan, Rabu (18/10/2022).
Orang tua penyintas melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, polisi memeriksa M. Dari keterangan M, total ada sembilan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam periode waktu Januari hingga Oktober 2022.
Sembilan orang penyintas berusia 8-12 tahun dan berjenis kelamin perempuan. Pelaku mengaku melakukan pencabulan untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dari pengakuannya, ia sudah lama menduda.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
"Pelaku mengiming-imingi dengan memberikan uang jajan sebesar Rp 10 ribu dengan metode mengaji setiap santriwati dipanggil satu-persatu ke depan, supaya korban mau dan mudah dicabuli," ucapnya.
Menurut Kompol Suryo, tersangka sudah menjalani profesi sebagai guru ngaji sejak tahun 2019 di sebuah TPQ di Kecamatan Maos.
Kondisi korban saat ini mengalami trauma baik secara fisik maupun psikis. Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Polresta Cilacap guna di proses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Dari kejadian tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah pakaian pelaku dan korban yang dikenakan waktu kejadian pencabulan.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," tutupnya. (Anang Firmansyah)
Berita Terkait
-
Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Bener Meriah Ditangkap
-
Pengacara Keluarga : Kemungkinan Ibu Putri Sendiri yang Lecehkan Brigadir Yosua
-
Perbaikan Rel Amblas Selesai, Kereta Api yang Melintas di Cilacap Bisa Lebih Cepat
-
Korban Hilang Terseret Banjir Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jalur Kereta Api di Cilacap Ambles Diperbaiki, Perjalanan Mulai Normal
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
5 Motor Paling 'Badak' Buat Disiksa Tiap Hari, Cocok buat Ojol
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Wonderkids Piala Dunia 2026, Warren Zaire-Emery Motor Serangan Timnas Prancis yang Lagi Panas
-
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama
-
Cuma Sampai Magrib! Baca Zikir Singkat Ini di Hari Arafah, Amalannya Dipakai Para Nabi
-
Viral Selebgram-Anak Bupati di Riau Pesta Narkoba, Ditemukan Pot Getar dan Ganja
-
Dulu Mahal, Sekarang Terjangkau! 8 Samsung S Series Turun Harga
-
Yadea GS70 Dilengkapi Fitur Cruise Control Setara dengan Mobil
-
Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!
-
Anjlok! Rupiah Nyaris Tembus Rp17.800! Isu Domestik Sudah Tak Terbendung