/
Senin, 24 Oktober 2022 | 19:38 WIB
Petugas Polresta Banyumas menginterogasi pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, beberapa waktu yang lalu. (Polresta Banyumas)

Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada hari Minggu, 23 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 Wib, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat penyerahan pelaku dari Polsek Cilongok. Selanjutnya Unit PPA melakukan introgasi awal dan atas dasar bukti permulaan yang cukup, Polisi meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP," ucap Kasat Reskrim. 

Load More