PURWOKERTO.SUARA.COM – Lanjutan kasus yang menyeret anak kyai Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang atas dugaan kasus pencabulan mulai menemukan titik terang.
Majelis hakim memvonis Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), anak Kiai Moch Mukhtar Mukti pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, 7 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Bechi, panggilan MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwati itu lebih rendah setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 16 tahun penjara.
Sutrisno Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022) menyebut, hal yang meringankan putusan di antaranya, Bechi masih berusia muda dan tulang punggung keluarga.
“Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil dan butuh kasih sayang anak. Terdakwa mempermudah dan belum pernah dihukum,” jelasnya dikutip Antara.
Sementara yang memberatkan, Bechi merupakan orang terpandang dan pemuka agama. “(Selain itu) terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Sutrisno.
Pidana 7 tahun penjara itu, lanjut Sutrisno mengacu pada Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan UU 8 Tahun 1981.
“Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Menjatuhkan pidana pada Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara 7 tahun. Bayar biaya perkara sebesar Rp3.000,” pungkasnya.
Diketahui, putusan ini mengacu pada dakwaan alternatif JPU. Sementara tuntutan JPU, mengacu Pasal 285 KUHP juncto 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara*(ANIK AS)
Baca Juga: Setelah Terbakar Hebat, KM Mutiara Timur I Tenggelam di Perairan Karangasem Bali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Saat Sampul Manis Menyembunyikan Thriller Psikologis: Ulasan The Arson Project
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung
-
Kedas Beauty Dukung Kreator Bangun Penghasilan dari Konten
-
Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan
-
Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela
-
Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000
-
Tertangkap Aksi Tutup Mulut, Ini Alasan Jude Bellingham Tak Dikartu Merah
-
Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh
-
Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira