PURWOKERTO.SUARA.COM – Lanjutan kasus yang menyeret anak kyai Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang atas dugaan kasus pencabulan mulai menemukan titik terang.
Majelis hakim memvonis Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), anak Kiai Moch Mukhtar Mukti pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, 7 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Bechi, panggilan MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwati itu lebih rendah setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 16 tahun penjara.
Sutrisno Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022) menyebut, hal yang meringankan putusan di antaranya, Bechi masih berusia muda dan tulang punggung keluarga.
“Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil dan butuh kasih sayang anak. Terdakwa mempermudah dan belum pernah dihukum,” jelasnya dikutip Antara.
Sementara yang memberatkan, Bechi merupakan orang terpandang dan pemuka agama. “(Selain itu) terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Sutrisno.
Pidana 7 tahun penjara itu, lanjut Sutrisno mengacu pada Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan UU 8 Tahun 1981.
“Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Menjatuhkan pidana pada Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara 7 tahun. Bayar biaya perkara sebesar Rp3.000,” pungkasnya.
Diketahui, putusan ini mengacu pada dakwaan alternatif JPU. Sementara tuntutan JPU, mengacu Pasal 285 KUHP juncto 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara*(ANIK AS)
Baca Juga: Setelah Terbakar Hebat, KM Mutiara Timur I Tenggelam di Perairan Karangasem Bali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati