PURWOKERTO.SUARA.COM- Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menaikkan status Gunung Semeru pada Minggu, 4 Desember 2022 dari level 3 atau siaga menjadi level 4 atau awas.
PVMBG mencatat erupsi disertai awan panas terjadi di Gunung Semeru pada pukul 02.46 WIB.
Hal ini bukan pertama kalinya Gunung Semeru memuntahkan awan panas. Melansir dari laman Badan Geologi Kementterian Energi dan Sumber Daya Mineral, tercatat Gunung Semeru pertama kali meletus pada 8 November 1818.
Mulai tahun 1818 hingga tahun 1913 Gunung Semeru terus menerus erupsi, sayangnya tidak banyak informasi yang dapat didapatkan pada rentang waktu tersebut.
Baru pada tahun 1941, informasi mengenai letusan Gunung Semeru yang berada di Jawa Timur itu banyak ditemukan. Di tahun tersebut letusan terjadi dalam celah radial hingga tahun 1942 di ketinggian 1400-1775 mdpl.
Tercatat Gunung Semeru kembali erupsi tiga tahun setelahnya yakni pada 1945, berlanjut di 1947, 1950, 1951 dan 1952.
Kemudian, mulai dari tahun 1953 sampai 1961 letusan terjadi secara beruntun. Tak hanya itu, pada tahun 1963 Gunung Semeru kembali mengeluarkan awan panas mencapai 8 km dari kawah.
Dilihat dari catatan panjang letusan Gunung Semeru, letusan beruntun kembali terjadi pada 1967-1969 dan selama itu pertumbuhan kubah lava terus mengalami perubahan. Pada tahun 1973, kubah lava menncapai ketinggian 3.744,5 mdpl. Saat itu, awan panas yang dihasilkan berhasil melalui kali Glidik hingga batas hutan.
Selain itu, Gunung Semeru juga tercatat aktif pada tahun 1974, 1994, 2005, 2007 dan terakhir pada tanggal 4 Desember 2022. (citra safitra)
Baca Juga: Seorang Kyai di Lereng Semeru Tolak Dievakuasi, Urusan Saya!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Bocah di Aceh Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tinggalkan Surat "Ampun"
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Petinggi Garudayaksa FC Resmi Ditunjuk sebagai Chairman Baru Oxford United
-
Dollar Perkasa, Kreativitas Berjaya: Mencari Cuan di Balik Rupiah Rp17.500
-
Berapa Harga Lipstik Hanasui yang Asli? Ini Cara Membedakan dengan KW
-
Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan
-
Iran Sodorkan 5 Syarat untuk Perundingan Kedua dengan AS, Apa Saja?
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar