PURWOKERTO.SUARA.COM- Mulai tahun 2023, sistem perhitungan usia di Korea Selatan akan ditinggalkan dan menjadi catatan sejarah negeri ginseng.
Pasalnya, Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk menggunakan sistem perhitungan usia dengan standar internasional dan meninggalkan sistem perhitungan yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Terdapat tiga cara untuk menghitung usia menurut peraturan Korea Selatan, pertama dihitung berdasarkan hari lahir, berdasarkan tahun lahir dan usia Korea yang digunakan oleh seluruh masyarakat Korea.
Pada perhitungan Usia Korea yang sekarang ini masih digunakan menyebabkan warganya menjadi satu tahun lebih tua dibandingkan sistem perhitungan internasional.
Hal ini karena warga Korea Selatan menganggap jika umur seseorang dihitung sejak mereka masih dalam rahim ibunya.
Tak hanya itu, pertambahan usia orang Korea akan terjadi hanya pada tahun baru dan bukan di hari ulang tahunnya. Tapi, mereka tetap merayakan hari ulang tahunnya seperti di negara-negara lain.
Contohnya, ada bayi yang lahir pada 24 September 2004. Maka, bayi tersebut dianggap telah berusia satu tahun. Lalu, beberapa bulan kemudian tepat tanggal 1 Januari 2005 bayi tersebut akan berusia dua tahun.
Padahal, bila menggunakan sistem perhitungan usia internasional bayi tersebut baru bisa dikatakan berusia satu tahun pada 24 September 2005.
Oleh karena itu, Pemerintah Korea Selatan resmi menggunakan sistem perhitungan internasional mulai tahun 2023 secara serentak di berbagai bidang, termasuk untuk administrasi warga.
Baca Juga: Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Polri Ungkap Perannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Selasa 24 Februari 2026
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang