PURWOKERTO.SUARA.COM, PEMALANG - Polres Pemalang menangkap dua orang pria terduga pelaku pemerasan kepala desa di Kabupaten Pemalang, Senin 16 Januari 2023. Pelaku mengaku sebagai wartawan dan meminta sejumlah uang dengan ancaman mempublikasikan permasalahan pada proyek fisik desa.
Dua orang pelaku yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial D (45) dan NE (42), warga Kabupaten Pemalang. Mereka berdua memeras M (52), Kepala Desa di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo.
Kronologi pemerasan bermula dari kedatangan kedua tersangka ke kantor desa. Mereka mempermasalahkan retakan pada bagian tepi jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 Cm.
“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” ujarnya.
Karena korban takut dipublikasikan, ia memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.
“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu,” ucapnya.
Terakhir, korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka pada hari Senin 9 Januari 2023.
“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Rumah Dinas Kapolda Papua Kebakaran, Terdengar Suara Ledakan
Saat ini Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tuturnya.
Kode Etik Jurnalistik
Wartawan dalam menjalankan profesinya terikat dengan kode etik jurnalistik. Dalam kode etik, wartawan dilarang menerima pemberian dari narasumber, apalagi memeras.
Jika melanggar kode etik, wartawan bisa dijatuhi sanksi etik. Jika sampai berbuat kriminal seperti pemerasan atas nama profesinya, ia bahkan bisa dihukum pidana.
Bagi korban yang mendapat perlakuan seperti kades di atas tak perlu ragu untuk melapor ke Dewan Pers atau kepolisian terdekat. Pelaporan ke Dewan Pers bisa secara online melalui website Dewan Pers dengan menyertakan bukti.***
Berita Terkait
-
Ini Tampang Oknum Wartawan Yang Peras Kades di Bogor, Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun
-
Dua Wartawan Bodong Diciduk Polisi, Peras Korban dengan Ancaman Terbitkan Berita
-
Wartawan Gadungan di Bogor Ditangkap Polisi, Gegara Lakukan Pemerasan ke Perangkat Desa Sibanteng
-
Duh! Peras Kepala Desa, Dua Wartawan Gadungan di Pemalang Diringkus
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'