PURWOKERTO.SUARA.COM – Hari ini sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang tersebut diagendakan eksepsi tiga terdakwa anggota Polri untuk membacakan nota keberatan, salah satunya minta bebas dari segala dakwaan.
Diketahui, tiga terdakwa anggota Polri itu terdiri dari Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.
Poin keberatan itu dibacakan 23 kuasa hukum yang tidak hanya berprofesi advokat tapi juga anggota aktif internal Polda Jatim. Salah satunya Nurul Anatulloh yang membacakan pengajuan amar untuk putusan sela, mengaku berasal dari Bidang Hukum Polda Jatim.
“Tasi suara kami udah jelas. Nanti untuk lebih jelasnya ada bid humas (bidang humas), (nama saya) AKBP Nurul Anaturoh S. H, M. H dari bid hum (bidang hukum) Polda (Jatim),” kata Nurul dikutip Antara, Jumat (20/01/2023).
Beberapa poin eksepsi ketiga terdakwa diantaranya, surat dakwaan jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.
Diantaranya surat dakwaan JPU yang disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Surat dakwaan JPU dirasanya membingungkan sehingga, tidak dimengerti terdakwa dan pengacara terdakwa.
Sehingga, pengacara meminta, hakim membebaskan semua terdakwa dari segala dakwaan. Termasuk mengeluarkan dari rumah tahanan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan dan mengeluarkan terdakwa dari rutan terhitung sejak putusan ini diucapkan dalam sidang majelis,” salah satu poin eksepsi yang sama dari ketiga terdakwa.
Selain meminta bebas, lanjut Nurul , pihaknya juga menyoroti Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021 yang ada dalam dakwaan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dikabarkan Buka Lowongan Tukang Masak, Gaji Rp 84,2 Juta
Instruksi Bambang yang memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata dianggap melanggar aturan PSSI yang mengadopsi statuta FIFA. Menurut tim kuasa hukum, peraturan itu tidak berlaku bagi diluar PSSI.
Sementara Hari Jaksa Penuntut Umum enggan berkomentar banyak, dan akan disampaikan dalam sidang berikutnya. Sementara soal regulasi PSSI yang mengadopsi Statuta FIFA, menurutnya bisa menjerat diluar pihak PSSI, termasuk polisi.
“Setahu saya Statuta FIFA juga bisa mengikat. Insya Allah (bisa menjerat polisi) nanti kita jawab di sidang berikutnya,” ucap Hari.***
Berita Terkait
-
Sidang Kedua Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Hadir di Pengadilan
-
Selain Digelar Secara Daring, PN Surabaya Bakal Batasi Pengunjung di Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan
-
Pengadilan Negeri Surabaya Pastikan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Secara Daring
-
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Disidangkan Pekan Depan, Kepolisian Himbau Aturan Ini
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler