PURWOKERTO.SUARA.COM,BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara menindak puluhan pelaku pelanggaran aturan lalu lintas. Di antara mereka adalah pesepedamotor yang menggunakan knalpot brong.
Tercatat ada 65 kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan. Selain itu juga ada 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta dua odong-odong.
"Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional dengan tilang manual sejak tanggal 3 hingga 19 Januari 2023, pada saat kendaraan balap liar dimalam hari maupun dari hunting sistem pada kegiatan rutinitas sehari-hari, kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (20/1/2023).
Menurut dia, Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan, baik satuan Binmas maupun Satlantas untuk meminimalisir meningkatnya kejadian kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Banjarnegara.
"Penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir, yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar," ucapnya.
Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong ini, lanjut Kapolres, bisa diambil dengan mengganti knlapot standar, kemudian knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atensi Pimpinan, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE, yakni pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya," ujarnya.
Ia menegaskan, para pengendara ditindak karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, SIK, MH menjelaskan, alat ukur dari kebisingan pihaknya menggunakan desibel meter.
Baca Juga: Sinopsis Hidayah: Film Pemuncak Box Office Indonesia Bulan Januari 2023
"Yang menandakan bahwa knalpot melebihi ambang batas kebisingan yaitu yang diatas 83 desibel meter, disini rata-rata kendaraan diatas 90, sehingga sudah tergolong sebagai kendaraan knalpot tidak standar atau melebihi ambang batas kebisingan," ucapnya.
AKBP Hendri mengimbau, masyarakat Banjarnegara, khususnya pelajar, agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya, suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.
"Kami mengajak masyarakat Banjarnegara untuk mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Berita Terkait
-
Hati-hati Melintas Kebumen, Polres Buru Pengendara Motor Knalpot Brong
-
Status Gunung Dieng Naik ke Level II, Warga Diminta Waspadai Gas Beracun dan Semburan Lumpur
-
Gempa Darat M2,5 Guncang Wonosobo, Terasa Hingga Banjarnegara
-
Pandangan Mata Kabur, Pemotor di Purbalingga Nyemplung ke Sungai
-
Modus Pesan Taksi Online, Pelaku Perampasan Tusuk Driver dan Bawa Kabur Mobil
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'