PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 1 Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian diamankan berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023) mengatakan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 1 Brobot. Peristiwa pencurian diketahui pada hari Rabu (4/1/2023).
Tersangka yang diamankan yaitu JA (39) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
"Modus yang dilakukan pelaku yaitu merusak pintu ruangan, kemudian mengambil sejumlah barang di dalam sekolah tersebut," ucapnya didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.
Dijelaskan bahwa dari laporan pihak sekolah kemudian Satreskrim Polres Purbalingga bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan. Setelah beberapa waktu, pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan pada Sabtu (28/1/2023).
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit LCD Proyektor merk EPSON EB-X200 Model H555C warna Putih, satu buah tas warna Hitam merk EPSON, satubuah kabel VGA warna Hitam dengan ujung kepala warna Biru, satu buah kabel power dan satu buah tang dengan gagang warna merah yang dipakai pelaku beraksi.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya dia pernah menjalani hukuman selama tujuh bulan akibat mencuri traktor di wilayah Kecamatan Mrebet," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, selain melakukan perbuatan di SD Negeri 1 Brobot, melakukan juga pencurian di sejumlah tempat lain yaitu pada November 2022 melakukan pencurian 30 batang besi di Desa Beji dan pencurian empat mesin serut kayu di Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari.
Kemudian pada September 2022 melakukan pencurian dua kantong padi di Desa Beji, pada Januari 2022 melakukan pencurian mesin pompa air di Desa Beji, kemudian bulan Desember 2021 melakukan pencurian 1 ekor kambing di Desa Beji dan bulan November 2021 melakukan pencurian satu ekor burung Murai Batu di Desa Beji.
Baca Juga: PSM Makassar Naik Peringkat Tiga Klasemen Sementara Liga 1 Indonesia
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Humas Polres Purbalingga)
Tag
Berita Terkait
-
Sewindu Kuda Pustaka Tetap Hidup, Merawat Semangat Cerdaskan Generasi Bangsa dengan Niat Ibadah ala Ridwan Sururi
-
Kenali Enam Zona di Car Free Day Purbalingga, Ada Zona Dodolan hingga Madang
-
Utak-atik Data Kemiskinan di Purbalingga, DTKS Disayang, BPS Dibuang
-
20.840 Warga Purbalingga Masuk Kategori Miskin Ekstrem, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 April 2026: Hadiah OVR Tinggi, Gems, dan Kompensasi Bug
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Cek Fakta: Benarkah Aktor Roger Danuarta Kecelakaan Motor?
-
Adu Gacor Striker Lokal Super League: Eksel Runtukahu Bersaing Ketat dengan Ezra Walian
-
Harga Emas Antam Longsor Lagi Jadi Rp 2.888.000/Gram, Cek Daftarnya
-
Akses Selat Hormuz Bakal Dibuka, Harga Minyak Dunia Melemah
-
IHSG Lompat Tinggi Lagi ke Level 7.663 di Kamis Pagi
-
Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan