PURWOKERTO.SUARA.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan perubahan aturan penikahan beda agama dalam UU Perkawinan. Keputusan itu diambil melalui sidang pengucapan putusan dan ketetapan pada Selasa (31/1/2023).
Putusan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 itu dibacakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, dikutip dari suara.com
Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon E. Ramos Petege, warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua. Ia mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena gagal menikah dengan sang kekasih yang beragama Islam.
Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah inkonstitusional.
Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 mengatur agar perkawinan sah, perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Menurut MK, Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 bukan berarti menghambat ataupun menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.
Norma Pasal 2 Ayat 1 mengatur perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak memilih agama dan kepercayaan.
Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetaplah menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut dan menyakininya. Dan ini sudah dijamin UU sebagaimana Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
Baca Juga: Semarak Satu Abad NU, 5000 Siswa PAUD dan RA di Purbalingga akan Lantunkan Sholawat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Skor AnTuTu Tembus 4,5 Juta Poin, Lenovo Legion Y700 Gen 5 Andalkan Chip Gahar
-
58 Kode Redeem FF Max Terbaru 19 Maret 2026: Ada THR Pulsa, Diamond, dan Skin SG2
-
Kolaborasi Ratusan Kreator, Pelangi di Mars Tawarkan CGI dan VFX Berkelas
-
CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran
-
Berapa Nominal THR Buat Orang Tua dan Saudara Kandung agar Adil?
-
7 Bunga Paling Cocok untuk Dekorasi Lebaran, Indah dan Bikin Rumah Wangi
-
Lenovo Xiaoxin Pro 13 dan Pro GT 13 Dirilis: Tablet 3.5K 144Hz dengan Snapdragon Kencang!
-
Khutbah Idul Fitri 2026 NU yang Menyentuh Hati
-
Momen Syahdu Festival Ramadan di Masjid Al-Ikhlas: Ketika Hadroh, Bedug, dan Kuliner Bersatu Padu
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen