PURWOKERTO.SUARA.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan perubahan aturan penikahan beda agama dalam UU Perkawinan. Keputusan itu diambil melalui sidang pengucapan putusan dan ketetapan pada Selasa (31/1/2023).
Putusan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 itu dibacakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, dikutip dari suara.com
Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon E. Ramos Petege, warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua. Ia mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena gagal menikah dengan sang kekasih yang beragama Islam.
Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah inkonstitusional.
Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 mengatur agar perkawinan sah, perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Menurut MK, Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 bukan berarti menghambat ataupun menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.
Norma Pasal 2 Ayat 1 mengatur perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak memilih agama dan kepercayaan.
Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetaplah menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut dan menyakininya. Dan ini sudah dijamin UU sebagaimana Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
Baca Juga: Semarak Satu Abad NU, 5000 Siswa PAUD dan RA di Purbalingga akan Lantunkan Sholawat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi
-
Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi
-
Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi
-
Meledak di Indonesia! Film Salmokji: Whispering Water Kalahkan Debut di Korea
-
PSS Sleman Resmi Promosi ke Super League Usai Hancurkan PSIS Semarang 3-0