PURWOKERTO.SUARA.COM Pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelum membayar PKM, kita perlu mengetahui cara cek pajak kendaraan.
Besaran pajak yang dibebankan ditentukan berdasarkan dua hal. Pertama dilihat dari nilai ataupun harga kendaraan tersebut. Kedua, berdasarkan bobot kendaraannya, apakah berpotensi menyebabkan pencemaran dan kemungkinan lainnya.
Sebelum mengetahui cara cek pajak kendaraan dan membayarka, kenali dulu jenis-jenis pajaknya yang wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan
1. PKB Tahunan: yaitu pajak rutin setiap tahun yang harus dibayarkan selayaknya Pajak Penghasilan (PPh). PKB Tahunan ini biasanya untuk pengesahan STNK. Anda bisa membayar PKB Tahunan ini, baik dengan mendatangi langsung kantor Samsat ataupun secara online dari rumah. Namun untuk fasilitas online, ternyata baru tersedia di beberapa wilayah saja, seperti Pulau Jawa dan Bali.
2. PKB Lima Tahunan: yaitu pajak yang biasa dibayarkan tiap 5 tahun sekali ketika penggantian STNK maupun plat kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Cek Pajak Kendaraan Bermotor berguna untuk mengetahui tanggal jatuh tempo dan besaran tagihan yang harus di bayar. Untu mengecek pajak kendaraan bermotor secara online ini bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu melalui website resmi, aplikasi, ataupun SMS.
1. Cara cek pajak kendaraan bermotor via website
Cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui website. Namun cara ini dilakukan sesuai dengan domisili wilayah tempat tinggal. Sayangnya cara ini hanya tersedia di beberapa daerah saja. Tidak seluruh wilayah di Indonesia menyediakan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui website.
Baca Juga: Sedang Berlangsung Super Big Match Bali United vs Persib Bandung, Ini Link Live Streaming Resminya
Untuk cek pajak kendaraan bermotor melalui website resmi, akan diminta untuk memasukkan nomor polisi ataupun menginput NIK pemilik kendaraan, jenis pelat, hingga nomor rangka.
Semua tahapan itu tergantung pada prosedur cek pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh masing-masing wilayah di Indonesia.
2. Cara cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi
- Silakan unduh aplikasi cek pajak kendaraan
- Lalu pilih domisili atau wilayah tempat kendaraan dibeli
- Setelah itu silakan masukkan nomor pelat kendaraan
- Makan akan muncul informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Sebagai tambahan informasi, aplikasi cek pajak ini baru bisa digunakan jika daerah yang dipilih telah memiliki e-samsat.
3. Cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena