PURWOKERTO.SUARA.COM – Sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (16/2/2023) tampak berbeda dari sebelum-sebelumnya.
Hal itu lantaran pengamanan hanya dijaga enam polisi. Situasi tersebut berbeda dengan persidangan kedua belas pada Selasa (14/2/2023), Kala itu tidak hanya polisi berpakaian sipil yang memenuhi bangku pengunjung ruang sidang Cakra, tapi depan ruangan juga dijaga puluhan Brimob.
Agung Gede Pranata Wakil Humas PN Surabaya menyebut, usai kejadian kemarin, pengamanan tetap dilakukan pihak kepolisian, tidak ada unsur lain, sesuai kesepakatan sejak awal persidangan.
“Masih dari kepolisian yang bantu pengamanan,” kata Agung dikutip Antara. Kamis, (16/2/2023).
Hingga saat ini empat polisi berseragam dinas Samapta berjaga di depan pintu ruang sidang. Sedangkan dua personel lainnya berjaga di gerbang lorong jalur penghubung antara ruang sidang, ruang jaksa serta ruang tunggu.
Di lokasi sama sekali tidak terlihat anggota pasukan Brimob yang pada Selasa kemarin memadati lokasi tersebut dengan pola pengamanan pagar betis yang masif. Pasukan berseragam hitam itu hanya bersiaga di halaman PN serta samping luar area pengadilan.
Saat jaksa dan tiga terdakwa anggota Polri memasuki ruangan sidang juga tidak ada teriakan atau sorakan yang disampaikan para pendukung.
Ketiga terdakwa itu AKP Hans Darmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.
Sidang agenda hari ini, pemeriksaan saksi mahkota. Di mana tiga terdakwa anggota Polri saling menjadi saksi. Abu Achmad Sidqi Amsya Ketua Majelis Hakim pun membuka sidang.
Baca Juga: Erick Tohir Terpilih Jadi Ketum PSSI
“Sidang hari ini terdakwa saling bersaksi untuk perkara masing-masing,” ujar Hakim.
Hakim sempat mengusulkan, tiga terdakwa diperiksa secara sekaligus dan bersamaan.
“Untuk efektivitas pemeriksaan kita periksa mereka secara bersama,” ucapnya.
Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta tiga terdakwa itu diperiksa sendiri-sendiri, secara bergantian dalam sidang.
“Kalau diperkenankan, Yang Mulia, saksi satu diperiksa untuk dua terdakwa, bergantian,” kata salah satu JPU.
Sebelumnya, puluhan personel Brimob melakukan pengamanan di lorong penghubung ruang sidang, ruang jaksa, dan ruang tunggu, Selasa (14/2/2023).
Namun pengamanan mereka terpaksa dibubarkan security pengadilan karena dianggap mengganggu. Puluhan Brimob itu meneriaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat akan memasuki ruang sidang. Teriakan itu diulangi saat pengacara dan tiga terdakwa turut masuk.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA