PURWOKERTO.SUARA.COM – Babak baru kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berlanjut.
Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai saksi.
Masing-masing atas nama Anwar Sadad dan Abdul Halim dari Fraksi Gerindra, serta Agung Mulyono dari Fraksi Demokrat.
Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur non aktif.
Dikutip Antara, Jumat (17/2/2023) Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, ketiga orang saksi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Menurutnya, saksi dari unsur DPRD Jatim dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan sebelum menentukan penyaluran dana hibah.
“Pemeriksaan saksi dari DPRD Jatim dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
Seperti diketahui, Kamis (15/12/2022), KPK menetapkan Sahat Tua Simandjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.
Anggota dewan dari Partai Golkar itu diduga sudah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar. Berdasarkan data yang dipegang KPK, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Baca Juga: Jadi Perhatian Banyak Pihak, Begini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Depan Stadion Jatidiri
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan dana hibah sebanyak Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.
Alasan pengusulan dana belanja hibah merupakan penyampaian aspirasi Anggota DPRD, Sahat berinisiatif mengatur alokasi dana hibah, dengan imbalan sejumlah uang.
Sesudah sepakat dengan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Sahat menerima uang muka Rp1 miliar.
Nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat meminta bagian 20 persen. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.
Sebelum rencana itu terlaksana sepenuhnya, Rabu (14/12/2022), KPK keburu menangkap Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan dua orang lainnya.
Pada serangkaian operasi tangkap tangan, Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah yang nilainya sekitar Rp1 miliar.***
Berita Terkait
-
Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?
-
Lanjutan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Tim KPK Periksa Dua Lokasi Ini
-
Pasca Penetapan Tersangka Bupati Bangkalan Nonaktif, KPK RI Terus Periksa Saksi-saksi
-
Joko Widodo Dukung Penuh KPK untuk Penegakan Kasus Korupsi di Indonesia
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Bolehkah THR Dipotong Perusahaan? Ini Aturan Resminya Menurut Regulasi
-
Purbaya Ungkap Ekonomi Masyarakat Makin Kuat Jelang Lebaran 2026, Ini Buktinya
-
Terima Laporan Satu Tahun Danantara, Prabowo: Semoga Bukan Laporan Palsu!
-
Selamat! Jisoo BLACKPINK Menerima Rising Star Award di Canneseries 2026
-
Review Film Na Willa: Suguhkan Dunia Masa Kecil yang Nyekruz!
-
Penumpang KA Bisa Tukar Uang Baru di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan, Ini Jadwal dan Syaratnya
-
Daftar Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Rute dan Tarif Terbaru Menuju Jawa Tengah dan Jogja
-
Surga Baju Lebaran Karya Desainer di Bekasi: Ramadan Rhapsody 2026 Hadir dengan Koleksi Lengkap
-
Seri Realme 16 5G Rilis di Indonesia, Spek Gahar Harga Mulai Rp 5 Jutaan
-
Terpopuler: 10 Singkatan THR Lucu Bikin Ngakak, Pajak THR 2026 Berapa Persen?