Tiga Metode Verifikasi Faktual
Ada tiga model verfak yang dilakukan oleh KPU. Pertama, KPU turun ke alamat rumah pendukung atau Liasion Officer LO calon anggota DPD RI yang mengumpulkan di tempat yang disepakati. Kedua, LO bisa melakukan panggilan video kepada pendukung dan KPU melakukan verfak.
"Ketiga, melalui rekaman video bagi pendukung yang tidak bisa dikumpulkan, didatangi, atau panggilan video. Misal pendukung sedang merantau, maka yang bersangkutan bisa memberikan pernyataan lewat video rekaman. Di video itu disebutkan identitas sesuai dengan KTP, NIK, alamat dan desa," ujarnya.
Setelah verfak selesai, pada 27 Februari 2023, KPU akan merekapitulasi jumlah yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. Hasilnya dilaporkan ke KPU Provinsi untuk kembali direkapitulasi untuk memutuskan apakah bakal calon tersebut masuk tahap perbaikan atau memenuhi syarat verifikasi awal.
"Jika memenuhi, tidak perlu berbaikan tinggal menunggu penetapan. Syaratnya yang MS (memenuhi syarat) itu di atas 5 ribu dukungan dan tersebar di minimal 50 persen kabupaten kota di Jawa Tengah," katanya.
Namun apa bila jumlah dukungan di atas 5 ribu tapi sebarannya kurang dari 50 persen, yang bersangkutan masuk tahap perbaikan.
Demikian juga jika dukungan kurang dari 5 ribu walau sebarannya di atas 50 persen kabupaten kota. Terlebih lagi tidak memenuhi kedua syarat tersebut.
"Perbaikannya, calon DPD tersebut memberikan KTP baru ke KPU Provinsi, kemudian dilakukan vermin dan verfak tahap dua. Prosesnya sama seperti vermin dan verfak tahap I. Verfak tahap II nanti juga KPU turun ke lapangan," tuturnya.***
Baca Juga: Mensos Risma Pamer Cuci Mobil Dinas, Ternyata Mobilnya Nunggak Pajak!
Berita Terkait
-
Dari 12 Bakal Calon DPD RI Asal Jateng, Hanya 8 yang Diverifikasi KPU Purbalingga, Kok Bisa?
-
Mau Salat Jumat, Bakal Calon Anggota DPD RI Ditembak Orang Tak Dikenal!
-
Aturan Pemilu Aneh, Yusril: Kalau Betul-betul Diverifikasi, Mungkin Tidak Ada Satupun Partai yang Lolos
-
Hasil Verifikasi Faktual Ulang, KPU Tetapkan Partai Ummat sebagai Peserta Pemilu 2024
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
4 Rekomendasi Micellar Water Oil di Shopee, Terbukti Aman untuk Kulit Sensitif dan Berminyak
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Mengenal Katia Itzel Wasit Wanita Meksiko Pertama di Piala Dunia 2026
-
Cerita 6 Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur Jelang Sidang, Dua Masih Buron
-
Motor 3 Roda? Harley-Davidson Perkenalkan CVO Street Glide 3 Limited 2026
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 12 Juni 2026, Rezeki dan Peluang Emas Menanti
-
Eli U-KISS Umumkan Pernikahan Kedua Setelah 6 Tahun Perceraian
-
Semarak Pembukaan Piala Dunia 2026 Warnai Stadion Azteca
-
Raul Jimenez Cs Tekuk Afsel 2-0, Pelatih Meksiko Ngamuk: Harusnya Menang 4-0!
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim