PURWOKERTO.SUARA.COM – Pengembangan kasus kasus penganiayaan terhadap David (15) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), namun hingga kini polisi belum menambahkan sangkaan terhadap pelaku dengan Undang Undang ITE.
Dikutip PMJ Newa, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy.
"Kasus tersebut penyidikannya masih menggunakan pasal yang sama (penganiayaan)," ujar Trunoyudo pada Jum’at (31/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Terkini, polisi tengah mendalami perihal jeratan Pasal Undang-Undang ITE terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh Mario.
"(Pasal Undang-Undang ITE) masih didalami," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Untuk diketahui dalam kasus penganiayaan, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi agar dapat dianggap sebagai tindak pidana penganiayaan.
Pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau kesengajaan. Kedua, perbuatan tersebut menimbulkan luka atau sakit badan pada orang lain.
Ketiga, luka atau sakit badan yang ditimbulkan memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 352 dan 353 KUHP.
Selain itu, dalam Pasal 55 KUHP, diatur tentang asas keterikatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Hal ini berarti bahwa pelaku penganiayaan tidak dapat menghindari tanggung jawabnya hanya dengan alasan bahwa korban telah memprovokasi atau melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.
Sedangkan apabila terdapat unsur penganiayaan yang jelas terbukti, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 351, 352, dan 353 KUHP.
Selain itu, korban juga berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat perbuatan penganiayaan tersebut.
Melihat dalam penanganan kasus penganiayaan, aparat kepolisian dan pengadilan harus melakukan penyelidikan dan penuntutan secara adil dan objektif.
Pihak korban juga harus dilindungi dan diberikan hak-hak yang layak. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami aturan kasus penganiayaan di KUHP Indonesia.
Berita Terkait
-
Tahapan Diversi AG, Pacar Mario Dandy Berakhir Deadlock : Begini 7 Tahapannya pada Kasus Pidana Anak di Indonesia
-
Pacar Mario Dandy, AG Jalani Diversi dalam Kasus Penganiayaan David. Apa Itu Diversi
-
Sederet Fakta Anggota Kepolisian Gorontalo Ditemukan Tewas Di Mobil Dinas
-
Ayah David Sebut Kondisi Anaknya Terus Membaik : Upaya Pengobatan Maksimal Bakal Terus Dilakukan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas
-
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis untuk 500 Anak di Ring 1
-
Harta Kekayaan Muhibuddin Kajati Sumut yang Baru
-
7 Sepeda Lipat 20 Inch, Nyaman dan Ringkas Mulai Rp1 Jutaan
-
Menyusuri Sejarah Indonesia 1998 di Novel Pulang Karya Leila S. Chudori
-
Mulai 200 Jutaan! Cek Daftar Lengkap Harga Mobil Mitsubishi April 2026 Semua Tipe
-
Novel Sang Raja: Kejayaan Sang Raja Kretek di Tanah Kudus
-
Adegan Panas Davina Karamoy di Love & 10 Million Dollars Terasa Natural Berkat Orang Ini
-
Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!
-
Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?